tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Seorang pria berinisial N (34) warga Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), dibekuk petugas BNNK Kolaka, Sabtu malam (20/10/2018).
Tersangka yang merupakan pengedar Narkotika jenis sabu ini tidak berkutik saat dilakukan penggerebekan di rumahnya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas BNNK Kolaka berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening yang berisi sabu-sabu seberat 3 gram, dua buah alat timbang sabu, satu buah Handphone (HP), plastik klip bening kosong, alat hisap bong, pipet serta korek api.
Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku jika barang haram tersebut diperoleh dari seorang rekannya asal sulawesi selatan (Sulsel). Kemudian diedarkan secara rapi di wilayah Pomalaa dan Kolaka.
Kepala BNNK kolaka, Eryan Noviandi mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan dari hasil penangkapan tersebut untuk membongkar sindikat peredaran di Pomalaa.
“Penagkapan ini merupakan kesekian kalinya, warga Kecamatan Pomalaa dibekuk karena kasus pengedaran dan penyalahgunaan Narkotika,” ujarnya pada media ini, Sabtu malam (20/10/2018).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1), dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
KONTRIBUTOR: AS LAN
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN
Komentar