Pansus DPRD Sultra Dukung Usir Perusahaan Tambang di Konkep

[dd-parallax img=”https://tegas.co/wp-content/uploads/Konkep2.jpg” height=”500″ speed=”2″ z-index=”0″ position=”left” offset=”false”]TEGAS[/dd-parallax]

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Pehimpunan Mahasiswa dan Masyarakat Wawonii (PMMW), Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), berunjukrasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra). mendesak Gubernur untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan mengusir penambang keluar dari pulau kelapa tersebut.

Aksi yang berjumlahkan sekitar 30 puluh orang itu diterima oleh Sekretaris Pansus Pertambangan, Suwandi, S.Sos, didampingi sejumlah staf sekretariat DPRD Sultra, Senin (22/10/2018).

Darsono selaku Koordinator aksi mengatakan, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)  Provinsi Sultra nomor 2 tahun 2014 pada pasal 39 menyebutkan, wilayah Konkep tidak untuk kawasan pertambangan, melainkan hanya untuk kawasan pertanian dan perikanan.

“Olehnya itu, kami PMMW mendesak gubernur mencabut 15 IUP perusahaan tambang yang masih aktif, diterbitkan sejak 2009-2013, serta mengusir perusahaan pertambangan keluar dari Konkep,”ungkap Darsono dalam pertemuannya bersama unsur pimpinan Pansus penertiban pertambangan DPRD Sultra, Suwandi.

Darsono menambahkan, dalam IUP ke 15 perusahaan tambang terdapat beberapa kedudukan izinnya, antara lain, izin eksplorasi (Kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan kelayakan).

Izin Operasi Produksi (Kegiatan kontruksi, penambangan, pengelohan dan pemurnian serta pengangkutan dan penjualan).

“Daerah yang masuk IUP ada 6 kecamatan, yakni, Wawonii Barat, Wawonii Tengah, Wawonii Selatan, Wawonii Timur, Wawonii Utara dan Wawonii Tenggara,”tambah Darsono.

Disebutkan, lanjut Darsono, total luas lahan IUP seluas 23.373 Hektar atau 32.08 persen dari total luas daratan Konkep seluas 73.992 Hektar.

“Faktanya, pulau Wawonii merupakan pulau kecil dengan luas 867,58 KM persegi atau 2/86.758 hektar atau 1.513,98 KM (daratan Wawoii) yang sesungguhnya tidak diprioritaskan bagi pertambangan,”sebut Darsono.

Lanjut dia, Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang perencanaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. pulau kurang dari 2000 KM, melarang penambangan pasir, mineral pada wilayah teknis, ekologis, sosial dan budaya, karena akan menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat.

[dd-parallax img=”https://tegas.co/wp-content/uploads/Konkep-3.jpg” height=”500″ speed=”2″ z-index=”0″ position=”left” offset=”false”]TEGAS[/dd-parallax]

Menanggapi hal tersebut, Suwandi yang menerima massa aksi menegaskan, wilayah Wawonii Konkep diperuntukkan untuk lahan pertanian dan perikanan.

Menurutnya, setiap perusahaan yang melanggar ketentuan perda RTRW merupakan pidana dan harus dihentikan.

“Karena ini melanggar RTRW, dan keinginan masyarakat, sehingga tidak ada kata lain, tolak perusahaan tambang di Wawonii, Konkep. siapapun pemilik perusahaannya,”tegas Suwandi.

Hal ini kemudian, lanjut Suwandi, akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait pada Senin peka depan.

MAS’UD

Komentar