
tegas.co., SAMPANG, JATIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumnaker), menggelar rapat pembahasan dan menetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2019, di Aula Balai Latihan Kerja (BLK) Sampang, Rabu (24/10/2018).
Rapat pembahasan dan menetapan tersebut mengundang dewan pengupahan yang terdiri dari Instansi, STKIP PGRI, Apido, Kadin, pengusaha dan pekerja.
Dalam rapat itu disepakati nilai usulan UMK tahun 2019 sebesar Rp1.763.267. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 8 persen dari tahun 2018 yakni sebesar Rp1.632.201.
Sekda Kabupaten Sampang, H. Puthut Budi Santoso mengatakan, penetapan UMK harus berpihak pada kepentingan rakyat kecil dan benar-benar dilaksanakan di Kabupaten Sampang, jangan hanya diketok dan disahkan namun pelaksanaanya tidak sesuai harapan.
“Memang 5 tahun ini tidak ada masalah dengan UMK. Tapi dengan tidak ada yang komplain bukan berarti tidak ada masalah, malah banyak permasalahan sampai bingung mau mengungkapkan permasalahannya,” ujar dia, Rabu (24/10/2018).
Kabid pengembangan dan penempatan kerja H. Bisrul Hafi menambahkan, besaran UMK di Kabupaten Sampang berdasarkan formula perhitungan UMn= UMt + (UMtx(Inflasi+%^ PDBt).
“Adapun manfaat penetapan UM dengan formula adalah, setiap tahun UM naik, variasi kenaikan UM antar wilayah akan dapat terjelaskan, sehingga rasa ketidakadilan antar wilayah dapat dihilangkan, serta bersifat transparan, akuntabel, adil, dan membuat investor tidak ragu lagi menanamkan modal untuk bereventasi,” jelasnya.
KONTRIBUTOR: TRICAHYO SW
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN
Komentar