tegas.co., JAKARTA – Warga Jalan Kerukunan RT 004/06 Pegadungan, Kalideres Jakarta Barat, mendadak gempar. Pasalnya, sebuah kontrakan di wilayah itu digerebek polisi lantaran penghuninya berinisial RI alias AI bin SI (25) terciduk polisi karena menjadi pengedar Narkotika jenis sabu.
Tersangka tak berkutik ketika polisi anti narkoba Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat menciduknya, pada Rabu malam (24/20/2018).
Kapolsek Kalideres Kompol Pius Ponggeng menerangkan, penggerebekan terhadap sebuah rumah kontrakan berdasarkan laporan warga yang sudah resah akibat rumah tersebut dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Warga sudah sangat resah, tersangka ini kerap menjadikan rumah kontrakannya untuk transaksi narkoba bahkan sering dijadikan pesta narkoba,” terang Kompol Pius pada wartawan, Kamis (25/10/2018).
Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar menambahkan, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan. Dibawah pimpinan Panit Narkoba Polsek Kalideres Ipda Sigit Ferstyadi, langsung melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka RI.
“Dari hasil penggeledahan, kita amankan barang bukti dua plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,13 gram yang disimpan pelaku di sebuah mesin parfum ruangan, dan juga satu unit telephon genggam kita amankan,” tambah Syafri.
Dikatakan Syafri, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari tersangka terkait pemasok barang haram itu.
“Kami akan cari tahu siapa pemasok sabu kepada tersangka (RI),” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini meringkuk di balik jeruji besi Polsek Kalideres dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
REPORTER: ASHARI
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN
Komentar