Ada Dugaan Kongkalikong Dalam Pemberhentian Kasus Pelanggaran Pemilu Bupati Koltim

Ada Dugaan Kongkalikong Dalam Pemberhentian Kasus Pelanggaran Pemilu Bupati Koltim
Sceenshot video Bupati Koltim (tengah depan) Tony Herbiansyah saat kegiatan singkronisasi data PKH yang dilakukan di Dinas Sosial Koltim. FOTO: TIM

tegas.co., JAKARTA – Kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Tony Herbiansyah terkait video amatirnya yang berupaya mengajak sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memilih Partai NasDem dan Calegnya, mandek di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Dugaan saya benar sejak awal terhadap dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Bupati Kolaka Timur, Tony Herbiansyah, akan mandek di Gakumdu. Sejak gelar perkara tahap satu yang begitu alot, sehingga pada akhirnya kasus tersebut dinyatakan tidak bisa dilanjutkan dikarenakan pihak Bawaslu harus lebih mendalami persoalan ini, dalam arti masih ada kekurangan sehingga proses ini belum final,” ungkap Taufik Sungkono salah seorang pelapor via WhatsAppnya di Jakarta pada tegas.co, belum lama ini.

Bukti laporan Taufik Sungkono ke Bawaslu Koltim. FOTO: TIM
Bukti laporan Taufik Sungkono ke Bawaslu Koltim. FOTO: TIM

Kata Taufik, tentunya pihak Bawaslu harus bekerja lebih maksimal untuk mengumpulkan dan memintai keterangan saksi-saksi, baik yang berada di lokasi kejadian maupun orang yang melakukan perekaman pada saat kegiatan singkronisasi data PKH yang dilakukan di Dinas Sosial Koltim, bahwa pertemuan itu disusupi kepentingan untuk memenangkan partai tertentu dan caleg tertentu.

“Menurut saya, saksi udah cukup tiga orang yaitu saudara Irwansyah, Rahmat dan penambahan saksi yaitu perekam video atas nama Husnal sendiri yang dimintai keterangan. Setelah dimintai keterangan semuanya mengakui bahwa apa yang ada di dalam video itu benar,” katanya.

Lanjutnya, yang menjadi pertanyaan besar bagi pihaknya ketika proses tahap kedua gelar perkara ada perbedaan pendapat antara Bawaslu dan penyidik Kepolisian serta Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana pihak Bawaslu menyatakan perkara ini memenuhi unsur untuk dilanjutkan di tingkat Penyidikan, namun di pihak Penyidik Kepolisian dan JPU menyatakan perkara ini tidak dapat dilanjutkan dengan alasan unsur tidak dipenuhi dan pasal yang disangkakan tidak terpenuhi juga, ini menjadi pertanyaan besar.

“Kami dari pihak pelapor sudah cukup mengumpulkan alat bukti mulai dari video, serta keterangan beberapa kepala desa yang mengakui bahwa betul apa yang disampaikan oleh Bupati dalam video tersebut yaitu mengarahkan ASN untuk memenagkan Partai/Caleg Nasdem,” ujarnya.

Ia menduga ada kejanggalan besar dalam proses penanganan kasus tersebut. Selain itu juga diduga ada skenario yang tengah dimainkan dalam bentuk kongkalikong oleh Bupati Tony Herbiansyah yakni berusaha melobi ke pusat untuk menghentikan kasus ini.

“Saya paham bener cara main seperti ini. Yang jelas saya udah konsultasi kepada pengacara saya Andri Darmawan, dan kami yang tergabung dalam 11 Koalisi Partai tetap akan melanjutkan persoalan ini ke Praperadilan. Sehingga ada kepastian hukum, agar hukum tidak saja tumpul ke atas tajam ke bawah,” tandasnya.

TIM

Tonton Videonya Disini :

Komentar