tegas.co., KENDARI, SULTRA – Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan Tie Saranani masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Kabid Humas Polda Sultra AKBP. Harry Golden Hart dalam rilis resminya mengungkapkan, Tie Saranani dinyatakan DPO sejak Senin 8 Oktober 2018 kemarin.
“Iya sejak 8 Oktober 2018 yang bersangkutan dinyatakan sebagai DPO Dit Krimsus Polda Sultra,”ungkap Golden, Selasa (9/10/2018).
Kata Golden, kasus Tie Saranani dinyatakan P21 oleh JPU dan pada saat penyidik akan melakukan tahap 2 yaitu, penyerahan tersangka dan barang bukti yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Sehingga penyidik menetapkan yang bersangkutan ke dalam DPO,”singkatnya.
Golden menambahkan, kasus yang menjerat Tie Saranani karena adanya laporan dr Muh Zamrun selaku Rektor UHO, dimana yang bersangkutan pernah memposting di medsos tentang ijazah pelapor adalah palsu.
T I M
Komentar