Pengendara ini Mengamuk Karena Ditilang saat Operasi Zebra 2018

Pengendara ini Mengamuk Karena Ditilang saat Operasi Zebra 2018
Yusnandar Yusuf bersama istrinya saat ditilang Satlantas Polres Kolaka. FOTO: AS LAN

tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Video dua orang pengendara yang mengamuk karena hendak ditilang saat Operasi Zebra 2018, viral di media sosial. Pengendara yang mengaku LSM dan keluarga anggota polisi ini menolak untuk ditilang meski sudah melanggar aturan.

Keduanya menolak memberikan STNK dan motornya saat hendak diamankan Polantas sehingga keduanya emosi, dan bahkan memukuli salah seorang anggota Lalulinta Polres Kolaka.
Dua pengedara tersebut terlibat adu mulut dengan anggota Polantas terjadi di bilangan Jalan Pramuka Kecamatan Lamokato, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (01/11/2018) kemarin.

Iklan KPU Sultra

Pengendara ini diketahui bernama Yusnandar Yusuf bersama istrinya warga Jalan Jeruk Kota Kendari, Sultra. Kedua pasangan suami istri ini diberhentikan oleh anggota Polantas karena mengendarai motor Nopol DT 3198 NE, tanpa mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Akibatnya, adu mulut aksi tarik menarik kendaraan pun terjadi lantaran pengendara menolak menyerahkan motornya atau pun STNK . Istri Yusnandar bahkan nekat memukuli tangan salah seorang anggota Polantas saat kendaraannya hendak diamankan, yUSNANDAR juga berusaha merampas kamera wartawan saat meliput kejadian tersebut.

Beruntung sang Polantas tetap sabar dan berusaha memberikan pemahaman kepada keduanya atas aturan yang dilanggar saat berkendara. Meski demikian, polisi tetap membawa motor Yusnandar Yusuf ke Kantor Satlantas Polres untuk diproses lebih lanjut.

Video pengendara ini menjadi viral setelah diunggah ke media sosial Facebook, bahkan tak sedikit warga net yang mengecam perbuatan kedua pengendara dan mendukung aparat Kepolisian demi penegakan hukum di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Kolaka, Iptu Andi Udin mengakui kejadian tersebut bahkan dirinya sempat menemui kedua pengendara. Karena Yusnandar Yusuf mengaku oknum LSM yang ingin bertemu dengan Kasat Lantas Polres Kolaka. Sehingga dirinya turun ke KTP memberikan pemahaman kalau berkendara tanpa memiliki SIM merupakan perbuatan melanggar hokum, dan bisa dijerat Undang-Undang Lalulintas namun pengendara tersebut tetap bersih kukuh menolak untuk ditilang.

Iptu Andi Udin mengimbau kepada masyarakat Kolaka, agar mematuhi aturan lalulintas dan melengkapi kendaraannya baik kaca spion, surat-surat, SIM dan selalu mengenakan alat keselamatan berupa helm yang berstandar SNI, demi keselamatan dalam berkendara.

KONTRIBUTOR: AS LAN
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN