Ketua KPU Kendari Lantik Dua PAW PPS Kecamatan Puuwatu

Ketua KPU Kendari Lantik Dua PAW PPS Kecamatan Puuwatu
Ketua KPU Kota Kendari saat melantik dua anggota PPS Kecamatan Puuwatu. FOTO: TIM

tegas.co., KENDARI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kota Kendari, Jumwal Shaleh melantik, mengambil  sumpah dan janji dua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pengganti Antar Waktu (PAW) masing-masing Rasman Sale sebagai PPS Kelurahan Punggolaka dan Hendrayaka Utama sebagai anggota PPS Kelurahan  Watulondo Kecamatan Puuwatu, di Aula KPU Kota Kendari, Senin (05/11/2018).

Pelantikan tersebut turut dihadiri tiga anggota KPU Kota Kendari Asril, Alasman Mpesau dan Sri Malriyah Putri, Sekretaris KPU Kota Kendari Wasil, dan sejumlah pejabat serta karyawan Sekretariat KPU Kota Kendari.

Iklan ARS

Rasman Sale dan Hendrayaka dilantik sebagai anggota PPS karena anggota PPS sebelumnya di Kelurahan Punggolaka dan Watulondo mengundurkan diri. Keduanya dilantik berdasarkan Surat Keputusan nomor: 149/PP.01.5-Kpt/7471/KPU-Kot/X/2018.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh mengharapkan, agar anggota PPS yang dilantik langsung melaksanakan tugas sesuai tahapan Pemilu yang sedang berjalan, yakni penyempurnaan DPTHP-1 dan kampanye.

“Tidak ada lagi orientasi tapi setelah dilantik langsung bekerja yakni membantu dua PPS yang sudah bekerja dalam melakukan coklit terbatas pemilih di wilayah saudara. Dan juga mempersiapkan pelaksanaan rekapitulasi tingkat PPS DPTHP-2 yang waktunya tinggal beberapa hari lagi,” ujar Jumwal, Senin (05/11/2018).

Kepada anggota PPS yang dilantik, Jumwal mengingatkan agar memahami serta mendalami benar atas sumpah yang telah diucapkan khususnya terkait dengan tanggungjawab etik sebagai penyelenggara Pemilu.

“Di dalam sumpah tadi anda menyatakan tidak menjanjikan sesuatu kepada pihak tertentu atau kepada peserta Pemilu. Olehya itu, saya ingatkan betul agar sumpah ini dipegang dengan baik,” ucapnya.

Dia juga mengingatkan jangan berkomunikasi atau bertemu dengan peserta Pemilu dalam hal ini Caleg di luar sekretariat, karena akan berdampak buruk terhadap tugas-tugas sebagai penyelenggara Pemilu.

TIM