LBH BAKIN Sultra Desak Kepolisian Penyelesaian Sengketa SJM di Konut

LBH BAKIN Sultra Desak Kepolisian Penyelesaian Sengketa SJM di Konut
Massa LBH BAKIN SULTRA saat menggelar aksi di Mapolda

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Puluhan pengurus yang tergabung pada LBH BAKIN SULTRA mendesak kepolisian tetap independen dalam menyelesaikan persoalan di Desa Waturamba, Kecamatan Lasolo, Kabupaten konawe Utara.

Hal tersebut diungkapkan La Munduru selaku koordnator aksi LBH BAKIN SULTRA saat menggelar aksi di Mako Polda, Selasa (6/11/2018).

Iklan ARS

Kata La Munduru, peroalan tersebut yakni, PT. Sultra Jembatan Mas (PT. SJM) adalah perusahaan pemegang IUP (Izin Perusahaan Pertambangan) Operasi Produksi di Kabupaten  Konawe Utara SK Bupati  Konawe Utara NO 291 tahun 2011., tanggal 27 Juli 2011. Dengan nama direksi  Michael Eduard Rumendong.

Perusahaan tersebut tanggal 10 Juni 2014 dinyatakan dalam Pailit Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negri Makassar No 01/PKPU/2014/PN. Niaga Mks tanggal 10 juni 2014, Dr. Hj. Tutik Sri Suharti, SH., dan Peni Sapta Wulansari, SH telah diangkat  selaku kurator PT. Sultra Jembatan Mas (Dalam Pailit).

Konnikel Mitra Jaya (PT.KMJ) adalah perusahaan yang menjadi tenaga ahli dan pemodal untuk melanjut kegiatan terkait IUP OP. PT. Sultra Jembatan Mas sesuai penetapan Hakim Pengawas No 1/PKPU/2014/PN. Niaga Makassar 21 Desember 2016.

Perjanjian kesepakatan sewa produksi  IUP OP PT. SJM antara Tim Kurator PT. Dengan PT. Konnikel Mitra Jaya tanggal 22 Desember 2012. Maka atas dsar Surat Pengadilan dan surat kesepakatan itulah Tim Kurator dan PT. KJM melanjutkan kegiatan di IUP Operasi Produksi PT. SJM.

“Dalam perjalanannya PT. KJM sebagai pihak yang dipercayakan untuk melanjutkan operasi produksi tersebut ada beberapa oknum yang diduga mencoba menghalangi,”papar La Munduru saat berorasi.

Dirinya berharap agar proses penyelesaian sengketa, pihak kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara tetap independen.

Massa LBH BAKIN Sultra berjanji akan kembali melakukan gerakan bilamana dalam penyelesaian sengketa itu tidak dituntaskan.

T I M

Komentar