tegas.co., KENDARI, SULTRA – Imbas demo pro kontra rekomendasi pencabutan 15 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Mutanafas akhirnya dikabarkan “dipecat” dari komisi III, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sultra belum lama ini.
Sumber terpercaya mengungkapkan, Mutanafas ditarik oleh fraksinya setelah ribut-ribut soal aspiarsi tambang dan melakukan sidak PT. Ceria Nugraha Indotama (PT. CNI) secara diam-diam dan secara sendiri-sendiri.
Baca https://penasultra.com/pansus-penertiban-tambang-dprd-sultra-sidak-pt-cni/
Mutanafas digantikan oleh Syamsul Ibrahim dari komisi II, sehingga sumber yang belum ingin ditulis namanya menegaskan, yang bersangkutan (Mutanafas) tidak lagi di Komisi III yang membidangi pertambangan.
Sumber juga mengungkapkan, Mutanafas bukan lagi anggota pansus penertiban tambang DPRD Sultra setelah dipecat dari komisi III.
“Jadi prosesnya, Mutanafas ditarik dari komisi III oleh fraksi PAN. Begitupula dari anggota pansus, yang besangkutan ditarik oleh komisi lalu diteruskan ke fraksi. Kita tunggu SK nya, lalu kami umumkan ke publik,”ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Pehimpunan Mahasiswa dan Masyarakat Wawonii (PMMW), Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), berunjukrasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra). mendesak Gubernur untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan mengusir penambang keluar dari pulau kelapa tersebut.
Baca, https://tegas.co/2018/10/pansus-dprd-sultra-dukung-usir-perusahaan-tambang-di-konkep/
Kemudian demo tandingan pro tambang juga melakukan aksi karena Surat bupati Konawe Kepulauan (Konkep) bernomor 337/1454/2018 tentang tindak lanjut Aspirasi Mahasiswa dan Masyarakat Wawonii terkait rekomendasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang yang ada di daerah itu. Surat bupati tersebut ditujukan kepada gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tertanggal 02 Oktober 2018.
Baca, https://tegas.co/2018/11/surat-bupati-konawe-kepulauan-picu-demo-tambang-tandingan/
MAS’UD