Surat Edaran KPU RI Jumlah PPK di Konawe Bertambah Jadi Lima Orang

Surat Edaran KPU RI Jumlah PPK di Konawe Bertambah Jadi Lima Orang
Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisispasi Masyarakat (Parmas) KPU Kabupaten Konawe, Andang Masnur. FOTO: RIDWAN

tegas.co., KONAWE, SULTRA – Jumlah PPK di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal bertambah menjadi lima orang dari sebelumnya tiga orang. Ketentuan tersebut berdasarkan surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) No 1373 tentang penambahan jumlah PPK menjadi lima orang setiap kecamatan. Proses perekrutan pun akan dimulai pada tanggal 10-20 November 2019.

Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisispasi Masyarakat (Parmas) KPU Kabupaten Konawe, Andang Masnur menjelaskan, bagi KPU yang akan melaksanakan Pilkada tahun 2018 untuk penambahan ini memprioritaskan Eks PPK yang terlibat saat Pilkada jika masih bersyarat.

Iklan KPU Sultra

“Bersyarat yang dimaksud, selain sesuai PKPU Nomor 3 tahun 2018, yang bersangkutan juga tidak terlibat sebagai pengurus Parpol atau menjadi timses salah satu calon,” jelasnya, Sabtu (10/11/2018).

Tekhnis penambahan ini nantinya akan mengambil dua orang yang pernah terlibat sebagai anggota PPK Pilkada kemarin sedangkan lima orangnya berasal dari daftar tunggu atau peserta yang pernah mendaftar sebagai calon PPK saat Pilkada 2018.

Jumlah keseluruhan yang akan diwawancara nantinya berjumlah tujuh orang, dan bakal diumumkan paling lambat tanggal 20 November 2018. Dua nama teratas sebagai PPK tambahan, sedangkan 5 orang selanjutnya menjadi daftar tunggu.

Manakala di salah satu kecamatan tidak mencukupi tujuh orang dari daftar regis yang ada maka kami akan menyurat kepada lembaga pendidikan atau lembaga profesi untuk memenuhi jumlah tujuh orang tersebut.

“Dari surat edaran tersebut meski pengumuman paling lambat tanggal 20 November 2018 tapi pelantikan dua PPK tambahan ini akan dilaksanakan 2 Januari 2019,” tutupnya.

KONTRIBUTOR: RIDWAN
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN