tegas.co., KENDARI, SULTRA – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Ali Mazi, SH menyikapi rekomendasi Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) bernomor 337/1454/2018 tanggal 02 Oktober 2018 tentang tindak lanjut Aspirasi Mahasiswa dan Masyarakat Wawonii untuk pencabutan 15 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah pulau kelapa itu.
“Itu kan Rekomendasi bupati Kopkep H. Amrullah tentang pencabutan 15 IUP. Kita panggil semua perusahaan itu untuk melengkapi semua syarat yang diperlukan. Kalau tidak dipenuhi kita bekukan dulu. Kalau masih belum dipenuhi kita cabut,”papar Ali Mazi kepada sejumlah awak media di Kendari, Senin (11/11/2018) usai menandatangani MoU RPJMD di gedung paripurna DPRD Sultra.
Kata dia, bukan cuma soal izin yang harus dipenuhi perusahaan tambang, tetapi juga terkait syarat – syarat rekrutmen tenaga kerja.
Ali Mazi mencontohkan, tenaga kerja yang berasal dari luar Sultra harus memiliki KTP di wilayah tempat kerja.”Ini agar penduduk kita bertambah, namun kita dahulukan dulu soal izin-izinnya,” singkatnya.
Rekomendasi in berawal, Surat bupati Konawe Kepulauan (Konkep) bernomor 337/1454/2018 tentang tindak lanjut Aspirasi Mahasiswa dan Masyarakat Wawonii diduga salah satu pemicu demo tandingan terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang yang ada di daerah itu.
Surat bupati tersebut ditujukan kepada gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tertanggal 02 Oktober 2018.
Dalam surat itu bertuliskan; Berdasarkan aspirasi dari Perhimpunan Mahasiswa dan Masyarakat Wawonii (PMMW) kabupaten Konawe Kepulauan tanggal 02 Oktober 2018 yang antara lain, Meminta bupati dan wakil bupati agar segera membuat surat pernyataan (Rekomedasi) pencabutan Izin Usaha (IUP) yang ada di kabupaten Konawe Kepulauan.
Selain itu, miminta Bupati dan wakil bupati Konawe Kepulauan agar turun menyelesaikan permasalahan yang terjadi di desa Roko-roko Raya, kecamatan Wawonii Tenggara.
Bupati Konawe Kepulauan, Ir. H. Amrullah, MT berharap agar dapat menjadi bahan pertimbangan gubernur Sultra, Ali Mazi, SH dengan melampirkan surat pernyataan PMMW.
Surat inilah kemudian ditindaklanjuti oleh pihak pansus penertiban tambang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra.
MAS’UD