Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerah

Seleksi CPNS Honorer K2 Kota Kendari, 3 Orang Lulus Tes SKD

1085
×

Seleksi CPNS Honorer K2 Kota Kendari, 3 Orang Lulus Tes SKD

Sebarkan artikel ini
Seleksi CPNS Honorer K2 Kota Kendari, 3 Orang Lulus Tes SKD
Kepala Bidang Pengembangan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Kendari, Rukmana. FOTO: ULPA ARSITA

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari mencatat, dari 23 peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) honorer Kategori 2 (K2), hanya tiga peserta yang berhasil menembus nilai ambang batas atau passing grade.

Kepala Bidang Pengembangan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Kendari, Rukmana mengatakan, ada 20 peserta tenaga honorer K2 yang gagal menembus nilai ambang batas pada tes SKD yang dilaksanakan pada Senin kemarin.

“Hanya tiga orang yang lulus Passing Grade. Peserta yang lulus mayoritas tenaga pendidik. Peserta yang lulus pasing grade, yakni La Fala, Rida Armia Astuti, dan Wa Ode Nurani,” ujarnya.

Rukmana menjelaskan, berdasarkan peraturan Kemenpan-RB, peserta yang dinyatakan lulus tes SKD tidak lagi mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Mereka tinggal menunggu SK pangangkatan PNS dari Pusat.

“Tiga orang honorer K2 tinggal menunggu Surat Keputusan dari Menpan-RB, karena tenaga honorer K2 tersebut sudah mempunyai masa kerja kurang lebih 10 tahun,” jelas Rukmana.

Adapun, lanjut Rukmana, syarat pemberkasan untuk memperoleh NIP, yakni ijazah pertama sampai yang terakhir, SK awal dan akhir, surat keterangan aktif melaksanakan tugas dan daftar riwayat hidup.

“Nanti akan kita evaluasi berkasnya, kalau ada yang kita temukan berkasnya tidak benar atau bermasalah, bisa digugurkan. Tapi mudah-mudahan tidak ada yang bermasalah,” ucapnya.

Ditambahkan Rukmana, berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan Kemenpan-RB, untuk formasi K2 tahun 2018 harus terdaftar dalam database BKN minimal S1 bagi tenaga pendidik, dan D3 bagi tenaga kesehatan, mempunyai masa kerja minimal 10 tahun, serta usia maksimal 35 tahun.

Untuk berkas tiga orang honorer K2 yang sudah dikumpulkan nantinya akan diserahkan ke BKN Makassar untuk memperoleh NIP.

REPORTER: ULPA ARSITA
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN

error: Jangan copy kerjamu bos