DPRD Setujui Raperda RPJMD-P, Ini Jawaban Pemda Konsel

DPRD Setujui Raperda RPJMD-P, Ini Jawaban Pemda Konsel
Sekda Konsel, H Sjarif Sajang saat membacakan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap Raperda RPJMD-P Tahun 2016-2021. FOTO : HUMAS PEMDA KONSEL

tegas.co., KONAWE SELATAN, SULTRA – Mewakili Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sekretaris Daerah (Sekda), H. Sjarif Sajang menyampaian jawaban Pemda atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Perubahan (RPJMD-P) tahun 2016-2021, bertempat di Aula Rapat Sekretariat DPRD setempat, Rabu (14/11/2018).

“Rapat paripurna ini merupakan lanjutan tanggal 13 November 2018 lalu perihal penyampaian pengantar Raperda Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021,” ujar Sekda Konsel, Sjarif Sajang saat memberikan jawaban Pemda atas pandangan fraksi DPRD Konsel.

Iklan KPU Sultra

Menanggapi padangan umum gabungan fraksi-fraksi DPRD Konsel, sambung Sjarif Sajang, Pemda telah melaksanakan amanah sesuai PP Nomor 18 tahun 2016 tentang penataan OPD yang mana merupakan peraturan pelaksanaan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda.

Hal ini juga menjadi dasar dalam perubahan RPJMD tahun 2016-2021 sebagaimana diamanatkan juga pada Pasal 342 Permendagri 86 tahun 2017, yaitu terjadi perubahan yang mendasar sehingga perlu dilakukan perubahan substansi nomenklatur OPD dan programnya, sehingga terbentuklah Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, serta Bagian Unit Layanan Pengadaan, Ekonomi dan Perencanaan, juga Bagian Kerjasama Daerah.

Selain itu, tambah Sjarif Sajang, juga untuk menindaklanjuti atas pemberlakuan Perpres Satu Data Indonesia dan Perpres tentang Sistem Pemerintahan Berbasis elektronik. Maka, kata dia, Pemda Konsel mendukung hal tersebut dengan akan mengiplementasikan aplikasi terintegrasi berbasis elektronik mencakup perencanaan, penganggaran, pengelolaan keuangan dan kegiatan pembangunan di daerah.

“Yang meliputi proses pencatatan dan pengelolaan data RPJMD, Renstra dan Renja OPD, hasil Musrenbang, RKPD, KUA PPAS, RAPBD dan pokok-pokok pikiran DPRD. Dimana Pemda Konsel akan melengkapi data-data sektoral sehingga dokumen perencanaan di masa mendatang dapat lebih berkualitas dan akuntabel,” tutupnya.

PUBLISHER: MAHIDIN