Raperda RPJMD Perubahan Disetujui, DPRD Konsel: Harus Dikaji Secara Komprehensif

Raperda RPJMD Perubahan Disetujui, DPRD Konsel: Harus Dikaji Secara Komprehensif
Juru bicara fraksi-fraksi DPRD Konsel, Samsu, saat membacakan pandangan umum fraksi tentang Raperda Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang RPJMD Konsel Tahun 2016-2021. FOTO : HUMAS SEKRETARIAT DPRD KONSEL

tegas.co., KONAWE SELATAN, SULTRA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (KonseL) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar Rapat Paripurna, dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Konsel Tahun 2016-2021, Rabu (14/11/2018).

Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo, didampingi Wakil Ketua I, Hapsir Jaya, dan diikuti hampir seluruh anggota DPRD Konsel. Serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda), H Sjarif Sajang, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Kepala OPD lingkup Pemkab Konsel.

Sebagai juru bicara yang diamanatkan oleh kedelapan fraksi-fraksi DPRD Konsel, Samsu menyampaikan, pandangan umum ini sebagai kekuatan politik pembangunan daerah, serta senantiasa menjalin kebersamaan dan menyatukan langkah untuk membangun Konsel yang lebih maju karena ini adalah tanggungjawab kita semua.

“Oleh karena itu, kedelapan fraksi sangat mengapresiasi kepada pihak pemerintah daerah yang sudah melaksanakan langkah cepat dalam rangka menyesuaikan langkah-langkah, karena adanya perbedaan regulasi/peraturan perundang-undangan dari pemerintah pusat,” ujar Samsu SP saat membacakan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Konsel, Rabu (14/11/2018).

Pada prinsipnya, sambung Samsu, kedelapan fraksi berpandangan bahwa, perubahan Perda RPJMD Kabupaten Konsel tahun 2016-2021 adalah kebutuhan mendesak saat ini dengan alasan. Pertama, terbitnya PP 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah sebagai peraturan pelaksanaan UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang momentum ini telah terjadi Perubahan Kebijakan ditingkat nasional.

PP tersebut memberikan konsekuensi terhadap harus dilakukannya perubahan kelembagaan perangkat disemua daerah. Berdasarkan ketentuan pasal 282 dan pasal 283 Permendagri Nomor 54 tahun 2010 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah mengamatkan bahwa, perubahan kebijakan nasional merupakan salah satu bagian dari perubahan mendasar yang menjadi dasar harus dilakukan perubahan RPJMD melalui peraturan daerah.

Lebih lanjut, Samsu menjelaskan bahwa, dalam rangka penyusunan RAPBD 2019 diperlukan konsistensi antara dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran, sebagai bagian dari evaluasi audit terhadap sinkronisasi perencanaan dan penganggaran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perjalanan roda pemerintah daerah.

Dengan begitu, tambah Samsu, kedelapan fraksi berharap kepada Pemda Konsel, agar dalam pelaksanaan semua program pembangunan daerah yang tertuang dalam lampiran Raperda Perubahan RPJMD tahun 2016-2021 diperlukan perubahan rencana strategis (Renstra) perangkat daerah.

Berdasarkan perangkat-perangkat daerah baru, yang secara terinci tertuang kegiatan-kegiatan prioritas beserta indikator dan target capaian kinerja (sisa waktu pelaksanaan RPJMD yang saat ini sudah berada pada tahun ketiga).

“Kedelapan fraksi menegaskan bahwa, pembahasan perubahan Perda RPJMD nanti harus kita kaji secara komprehensif dan diharapkan pemerintah daerah segera melengkapi data-data, sehingga kita dapat secara transparan mengetahui dan mensinkronkan berbagai dokumen perencanaan dan penganggaran. Olehnya itu kami menyetujui untuk dibahas lebih lanjut terhadap Rancangan Perubahan Perda Nomor 6 tahun 2016 tentang RPJMD Kabupaten Konsel Tahun 2016-2021,” tutupnya.

PUBLISHER: MAHIDIN