Merasa Dibohongi, Ahli Waris Segel Lahan Loka POM Baubau

Merasa Dibohongi, Ahli Waris Segel Lahan Loka POM Baubau
Lahan balai POM Baubau yang di segel ahli waris pemilik tanah. FOTO: AHMAD

tegas.co., BAUBAU, SULTRA – Ahli waris lahan yang diduduki oleh Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kota Baubau di Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio langsung melakukan penyegelan karena sampai saat ini tidak ada kejelasan ganti rugi yang telah disepakati sebelumnya, Sabtu (17/11/2018).

Ahli waris yang diketahui bernama Rusullin ini mengaku penyegelan terhadap pelataran Loka POM Baubau tersebut lantaran ia merasa dibohongi karena hasil kesepakatan awal antara pihak Balai POM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan ahli waris pada 2015 lalu hingga kini belum terpenuhi.

“Pihak Balai POM Provinsi telah datang menemui bapak saya (La Ade) sebagai ahli waris melakukan mediasi untuk meminta lahan di depan kantor Pos POM Baubau diberikan kepihaknya dengan cara ganti rugi lahan,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (17/11/2018).

Keluarga ahli waris pun menginginkan agar persoalan tersebut sesegera mungkin diselesaikan secara tuntas, bila pihak Loka POM Baubau tidak ada langkah penyelesaian, maka ahli waris bakal mengambil ulang lahan tersebut sebagai hak miliknya.

Rusullin menuturkan, hasil negosiasi pada 2015 lalu, Balai POM menawarkan kepada ahli waris biaya ganti rugi lahan senilai Rp200 ribu per meter persegi sehingga pada saat itu pula pihak Balai POM bersama ahli waris mengadakan pengukuran lahan dengan kisaran luas kurang lebih 1000 Meter persegi.

“Kami dari ahli waris menduga telah dibohongi dengan iming-iming ganti rugi, namun hingga kini tidak ada kejelasan dari pihak Balai POM,” tutupnya.

Sampai berita ini naik tayang, belum ada penjelasan resmi dari pihak Loka POM Kota Baubau.

LAPORAN: AHMAD
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN