Dibakar Api Cemburu, Seorang Pemuda Nekad Aniaya Teman Istrinya

Dibakar Api Cemburu, Seorang Pemuda Nekad Aniaya Teman Istrinya
Hendrik Marta Wijaya korban pembacokan. FOTO: ASHARI

tegas.co., JAKARTA – Dibakar api cemburu, seorang pria berinisial HE (31) warga Suka Karya, Desa Babakan Asem Teluk Naga, Kabupaten Tangerang Banten, nekat menganiaya teman istrinya dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis golok.

Korban yang diketahui bernama Hendrik Marta Wijaya mengalami luka bacok serius di bagian kepala dan pinggang sebelah kanan. Atas kejadian tersebut, pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, pada sabtu (17/11/2018).

Kapolsek Kalideres Kompol Pius Ponggeng menjelaskan, HE cemburu lantaran mendengar pengakuan istrinya bahwa sebelum mereka menikah, sang istri sudah melakukan hubungan badan dengan korban. Bahkan pelaku menduga anak yang dikandung istrinya adalah hasil hubungan gelapnya dengan korban.

“Sebelum mereka menikah, ternyata istrinya mengaku bahwa pernah melakukan hubungan badan dengan korban,” jelas Kompol Pius, Senin (19/11/2018).

Dibakar Api Cemburu, Seorang Pemuda Nekad Aniaya Teman Istrinya
Pelaku, HE. FOTO: ASHARI

Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar menambahkan, pelaku meminta kepada istrinya agar dipertemukan dengan korban dan akan diselesaikan secara baik-baik.

Namun, setelah bertemu dengan korban, pelaku yang kala itu membawa tas ransel mengambil sebilah golok yang ada di dalam tasnya dan langsung menganiaya korban dengan membacok kepala dan pinggang sebelah kanan korban.

Masih dikatakan Pius, usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan membuang golok ke saluran air. Sedangkan korban yang mengalami luka serius langsung dilarikan ke RSUD Cengkareng Jakarta Barat.

“Pelaku (HE) sudah kita tangkap di sekitar lokasi kejadian, sebelumnya sempat melarikan diri,” ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sebilah golok bergagang dan bersarung kayu warna coklat. Sedangkan pelaku (HE) mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Kalideres guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

REPORTER: ASHARI
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN