tegas.co., KONAWE SELATAN, SULTRA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar rapat paripurna, dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2019, di Hotel Wonua Monapa Resort, Senin (19/11/2018).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo didampingi Wakil Ketua II, Nadira, dan dihadiri 22 orang dari 35 orang anggota DPRD, serta Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga, Wakil Bupati Dr. H. Arsalim Arifin, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para Kepala OPD lingkup Pemkab Konsel.
H. Irwan didaulat menjadi juru bicara kedelapan fraksi DPRD Konsel. Dalam paparannya, Irwan menyampaikan, pemandangan umum ini merupakan mekanisme dan prosedur dalam proses penyusunan perencanaan dan penganggaran untuk APBD Tahun Anggaran 2019.
“Semua fraksi berharap, agar program dan kegiatan pada APBD 2019 lebih difokuskan lagi pada dukungan pencapaian sasaran strategis daerah sesuai RPJMD Tahun 2016-2021, dengan capaian kinerja lebih menyentuh pada kepentingan masyarakat,” ujar Irwan saat membacakan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Konsel.
Irwan menjelaskan, dalam rangka pembahasan APBD 2019 ini kita dihadapkan dengan berbagai regulasi terkini dari pemerintah pusat, yang menyebabkan struktur dan kebijakan anggaran pada KUA-PPAS yang kita sudah bahas akan dapat kembali berubah dalam proses pembahasan nantinya. Diantaranya kebijakan tentang alokasi DAU tambahan tahun ini, akan dialihkan untuk menjadi dana kelurahan, demikian pula dengan kebijakan dengan ditiadakan alokasi dana DID untuk Konsel yang sebelumnya telah diproyeksikan sejumlah 16 M.
“Terhadap hal ini oleh delapan fraksi memohon penjelasan bupati beserta langkah-langkah solusi atas konsekuensi adanya regulasi-regulasi dimaksud,” jelas Irwan.
Selain itu, lanjut Irwan, kedelapan fraksi menekankan, agar dalam pembahasan nantinya harus tetap menghitung kecukupan atas ploting anggaran sebagaimana yang diamanahkan pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku, diantaranya bidang pendidikan 20 persen, kesehatan 10 persen dan ADD 10 persen, karena hal ini kerap menjadi perhatian pada tahap evaluasi oleh Pemda Provinsi Sultra dan Audit Keuangan oleh BPK.
“Kedepalan fraksi berharap usulan-usulan masyarakat yang tertunda pada tahun sebelumnya, sebagaimana telah diserap oleh DPRD baik melalui reses maupun kunjungan lapangan yang telah dituangkan dalam pokok-pokok pikiran DPRD adalah patut menjadi pertimbangan, karena ini adalah tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat,” harapnya.
Sedangkan, tambah Irwan, dalam rangka mengantisipasi pemberlakuan Perpres tentang Satu Data Indonesia dan Perpres tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik, saat ini tengah dalam tahap harmonisasi. Maka program penerapan aplikasi Sistem Informasi Manajemen, Perencanaan, Penganggaran dan Pelaporan (SIMRAL) sudah harus menjadi prioritas di Tahun 2019, sehingga DPRD Konsel mempertanyakan kepada pemerintah daerah sudah sejauh mana pelaksanaan tindak lanjut kerja sama antara Pemda Konsel dan BPPT terhadap penerapan Aplikasi SIMRAL ini.
“Dalam membangun sistem aplikasi ini dibutuhkan anggaran dan tahapan pelaksanaan yang panjang, serta dibutuhkan komitmen kuat terhadap tiga OPD yakni Dinas Infokom, Bappeda dan DPKAD. Oleh karena itu, diminta penjelasan dari Pemda Konsel atas hal tersebut dan terhadap Raperda tentang RAPBD 2019 ke 8 fraksi menyetujui untuk dibahas lebih lanjut,” pungkas Irwan.
PUBLISHER: MAHIDIN