Asyik Berjudi, Oknum PNS dan Panwas Konawe Dibekuk Polisi

Asyik Berjudi, Oknum PNS dan Panwas Konawe Dibekuk Polisi
Ketiga tersangka saat digerebek oleh Timsus Polres Konawe. FOTO: RIDWAN

tegas.co., KONAWE, SULTRA – Salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Tasman (50) warga Kelurahan Parauna, Kecamatan Anggaberi, Konawe bersama salah seorang oknum anggota Panwas Aljumatul (29) warga Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, Konawe dan rekannya Lukman (43) warga Kelurahan Waworaha, Kecamatan Latoma, Konawe harus mendekam di tahanan Polres Konawe karena kedapatan bermain judi.

Ketiganya dibekuk anggota Tim Khusus (Timsus) Polres Konawe saat asyik bermain judi song di rumah Rasid di Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, Selasa malam (20/11/2018) sekira pukul 20.00 Wita.

Iklan KPU Sultra

Kapolres Konawe AKBP Muh Nur Akbar melalui Kasat Reskrim Polres Konawe IPTU Rachmad Zam Zam menjelaskan, ketiganya diamankan saat asyik bermain judi song menggunakan kartu Joker. Dengan pola permainan, jika menang kartu biasa maka masing-masing pelaku memperoleh uang sebesar Rp10 ribu rupiah, menang murni memperoleh uang Rp20 ribu rupiah dan apabila menang song maka memperoleh uang Rp30 ribu rupiah.

“Pada saat sedang melakukan permainan judi ketiga pelaku langsung ditangkap oleh personil Timsus Reskrim Polres Konawe. Selain mengamankan ketiga tersangka, Timsus juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kartu Joker 108 lembar dan uang sebanyak Rp881.000,” ungkap IPTU Rachmad Zam Zam, saat ditemui diruangannya, Selasa malam (20/11/2018).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kini mendekam di rumah tahanan Mapolres Konawe. Mereka dijerat Pasal 303 KUPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

KONTRIBUTOR: RIDWAN
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN