4 tersangka Spesialis Pencuri Buah Cengkeh Diringkus Polisi

4 tersangka Spesialis Pencuri Buah Cengkeh Diringkus Polisi
Buah cengkeh FOTO: ILUSTRASI

tegas.co., KOLUT, SULTRA – Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus 4 pencuri spesialis buah cengkeh milik sejumlah petani di daerah itu.

Kasubag Humas Polres Kolut, Ipda Yospin menjelaskan, pencurian buah cengkeh dilakukan pada Rabu, (21/11/2018), sekitar Pukul 23.00 wita.

Iklan Pemkot Baubau

Salah seorang penjaga kebun petani cengkeh, Faisal, warga Desa Lanipa-nipa, Kecamatan Katoi mengaku, awalnya melihat cahaya senter di kebun milik seorang petani bernama Arafah Yusuf (43), warga Kelurahan Lasusua.

Cahaya senter tersebut diduga dari keempat tersangka, Dandi (18), Muttakin (17), Yusuf (22) yang merupakan warga Desa Simbula, Kecamatan Katoi dan Arinal Hidayat (16) warga Desa Kalu-Kaluku, Kecamatan Kodeoha, sedang melakukan aksi memetik cengkeh tanpa izin dari pemiliknya menggunakan tangga bambu (jeka) yang ada di kebun tersebut.

“Faisal langsung menghubungi temannya, Sudirman dan Baharuddin. Ketiganya mengintip aksi ke empat tersangka dan tak ayal keempat tersangka langsung melompat dari tangga cengkeh dan melarikan diri kehutan saat cahaya senter menerangi dirinya,”terang Yospin kepada tegas.co.

Ketiga saksi langsung melaporkan kejadiaan ini kepemilik kebun, Arafat, dan selanjutnya melaporkan ke Polres Kolut.

Dalam waktu singkat anggota polres berhasil menciduk keempat tersangka dengan barang bukti 2 unit sepeda motor yang dipakai tersangka, dan 1 karung buah cengkeh basah.

“Sudah diamankan di Polres Kolut. Keempat tersangka dijerat tindak pidana pencurian, melanggar pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara,”terang Ipda Yospin.

REPORTER: IS

PUBLISHER: MAS’UD