tegas.co., KONAWE, SULTRA – Salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Riwanto, yang kesehariannya berkantor di Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis), merangkap jabatan sebagai koordinator tim lima di PT. Multi Bumi Sejahtera (PT. MBS) Konawe.
Riwanto, ketika dikonfirmasi membenarkan dirinya masuk dalam struktur PT. MBS dan mempunyai legalitas (SK) di perusahaan tersebut.
“Posisi saya di MBS itu jelas sebagai koordinator tim lima, ditunjuk kemudian di SK-kan oleh pihak MBS, dan yang berhak mengeluarkan saya hanya pihak perusahaan,” ungkap Riwanto, Minggu (25/11/2018).
Riwanto menyebut atas dasar itulah sehingga dipercaya oleh pihak perusahaan untuk membagikan royalti kepada masyarakat selaku pemilik sertifikat sebanyak 37 Kepala Keluarga (KK) di Desa Dunggua.
Pembayaran royalti kepada masyarakat tidak terselesaikan akibat massa aksi dari Desa Dunggua mengklaim bahwa tidak benar dengan adanya tim lima, dan memaksa pihak perusahaan tidak melakukan kegiatan penambangan.
KONTRIBUTOR: RICO
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN