tegas.co., BAUBAU, SULTRA – Senin, 26 November 2018 Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Baubau melakukan penggagalan pengeluaran 2 ekor Ketam Kenari di Bandar udara Betoambari Baubau.
Ketam kenari yang memiliki nama latin Birgos latro atau yang biasa juga disebut Ketam kelapa itu pertama kali dideteksi di mesin X Ray oleh ibu Helni petugas Avsec bandara Betoambari Baubau.
Petugas mencurigai adanya benda aneh di dalam tas ransel barang bagasi penumpang. Oleh karena itu petugas avsec langsung melaporkan kejadian ini kepada petugas karantina ikan yang memang sudah standby di ruang pemeriksaan bagasi penumpang.
Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, diketahui bahwa pemilik barang bagasi tersebut berinisial SK.
Pria berasal dari Kecamatan Siompu, Kabupaten Buton Selatan (Busel). Setelah diinterogasi oleh petugas Karantina Ikan (Ilham dan Mursidin), diketahui komoditi hasil laut tersebut akan diberangkatkan menuju kota Makassar sebagai oleh-oleh.
Ilham menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, Ketam kenari/ketam kelapa merupakan salah satu hewan yang dilindungi karena terancam punah.
Populasinya setiap hari semakin berkurang akibat masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap biota laut dilindungi tersebut.
Ilham menambahkan, ancaman hukuman kepada pelaku tidak main-main, apabila terbukti bersalah dalam hal menangkap, melukai membunuh, memiliki, mengangkut dan memperniagakan satwa tersebut, baik dalam keadaan hidup atau mati dapat dikenakan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Disampaikan pula oleh Kepala SKIPM Baubau, Arsal, di Indonesia ketam kenari tersebar paling banyak di kawasan Indonesia TImur yaitu, Nusa Tenggara, Maluku, Papua, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara dan Kalimantan.
Harga ketam kenari terbilang cukup tinggi, per ekornya berkisar Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu, tergantung besarnya.
Ketam ini memang bisa mencapai ukuran besar dengan panjang sekitar 40cm dan berat per ekor mencapai 4 kilogram.
Masih tingginya konsumsi masyarakat akan ketam raksasa ini terus meningkat, namun berbanding terbalik dengan ketersediaan spesies ini. Eksploitasinya tidak didukung dengan upaya konservasi dan pengelolaan yang tepat, tentu dapat mengakibatkan menyebabkan kepunahan.
Pihak Karantina ikan juga mengajak masyarakat maupun pelaku usaha agar menjaga kelestarian alam utamanya biota laut serta tidak mengeksploitasi berbagai jenis komoditi perikanan yang nyaris punah.
PUBLISHER: MAS’UD