tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Umar (39), seorang tangkapan badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kolaka, kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, melarikan diri saat diamankan di kantor BNNK Kolaka, yang terletak di Jalan Pendidikan Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu pagi (25/11/2018).
Umar yang ditangkap di rumahnya di Jalan H. Laruru, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, bersama seorang rekannya bernama risal alias goleng, pada Jumat siang (23/11/2018) lalu, melarikan diri usai dijenguk oleh istrinya di Kantor BNNK Kolaka.
Peristiwa itu bermula, saat Umar dikunjungi oleh istrinya pada minggu pagi (25/11/2018) sekitar pukul 08.00 Wita.
Saat istrinya pulang, Umar kemudian pamit kepada petugas BNNK Kolaka yang menjaganya, untuk ke WC buang air kecil.
Akibat kelalaian karena tanpa pengawasan petugas BNNK Kolaka, Umar kemudian ke kamar mandi seorang diri, dan memanfaatkan peluang tersebut untuk melarikan diri, dengan posisi satu tangan terpasang borgol, dengan cara menerobos pentilasi udara yang ada di dalam gudang.
Kepala BNNK Kolaka, Eryan Noviandi mengatakan, setelah beberapa lama tak kunjung keluar dari kamar mandi, petugas BNNK Kolaka kemudian melakukan pencarian, dan hingga kini terduga pelaku kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) BNNK Kolaka.
Sekedar diketahui, Umar ditangkap petugas BNNK Kolaka, saat sedang asik menghisap narkotika jenis sabu, di kediamannya pada jumat siang (23/11/2018).
Umar kemudian digelandang ke kantor BNNK Kolaka bersama seorang rekannya bernama Risal di Jalan Pendidikan, Kecamatan Kolaka bersama sejumlah barang bukti berupa sisa sabu hasil pemakaian dan alat hisap sabu.
Kini petugas BNNK kolaka bersama anggota Satres Narkoba Polres Kolaka menggerakkan Satgas anti narkoba yang ada di pelosok-pelosok, guna mencari keberadaan pelaku.
KONTRIBUTOR: AS LAN
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN