Kegiatan Penambangan PT. Tristaco Resahkan Masyarakat Morombo

Kegiatan Penambangan PT. Tristaco Resahkan Masyarakat Morombo
FOTO: ILUSTRASI

tegas.co., KONAWE UTARA, SULTRA – Kegiatan penambangan yang dilakukan PT. Tristaco di Desa Morombo Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) meresahkan masyarakat setempat.

Kesepakatan yang telah dibuat antara pihak perusahaan dan pemerintah desa bersama masyarakat belum dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan yang sudah disepakati bersama.

PT. Tristaco yang dipimpin oleh H. Firdaus bekerja sama dengan salah satu kontraktor PT. Golindo yang salah satu pimpinannya bernama Acil, dalam melakukan kegiatan penambangan di Desa Morombo dinilai pemerintah desa setempat banyak melakukan pelanggaran.

Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan diantaranya pembebasan lahan produksi tanpa diketahui pemerintah desa dalam hal ini Kepala Desa, kegiatan penambangan dilakukan oleh pihak perusahaan yakni Kontraktor PT. Tristaco bersama PT. Golondo tanpa ada koordinasi kepada pihak pemerintah desa, serta tidak dibayarnya dana kompensasi kepada masyarakat Desa Morombo.

Pelanggaran kegiatan penambangan yang dilakukan oleh salah satu kontraktor PT. Tristaco itu dibenarkan oleh Kepala Desa Marombo, Badila Madilis, dan Ketua BPD Rosiman. Kepada awak media menjelaskan kegiatan yang dilakukan perusahaan tersebut sudah tidak sesuai prosedur dan tidak lagi sesuai kesepakatan.

“Saya sudah telepon, sms dan bahkan buat janji untuk bertemu namun pihak perusahaan tidak mau respon,” ungkap Kades Marombo, Badila Madilis, Rabu (28/11/2018).

Olehnya itu, Kades mengingatkan kepada pihak perusahaan apabila tidak ada koordinasi dan konfirmasi secepatnya, maka pihaknya bersama masyarakat akan lakukan penghentian kegiatan sementara, sampai pihak perusahaan mau melakukan koordinasi.

KONTRIBUTOR: AJIS
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN