tegas.co., KENDARI, SULTRA – Surat bupati Konawe Kepulauan (Konkep) bernomor 337/1454/2018 tentang tindak lanjut Aspirasi Mahasiswa dan Masyarakat Wawonii diduga salah satu pemicu demo tandingan terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang yang ada di daerah itu.
Surat bupati tersebut ditujukan kepada gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tertanggal 02 Oktober 2018.
Dalam surat itu bertuliskan; Berdasarkan aspirasi dari Perhimpunan Mahasiswa dan Masyarakat Wawonii (PMMW) kabupaten Konawe Kepulauan tanggal 02 Oktober 2018 yang antara lain, Meminta bupati dan wakil bupati agar segera membuat surat pernyataan (Rekomedasi) pencabutan Izin Usaha (IUP) yang ada di kabupaten Konawe Kepulauan.
Selain itu, miminta Bupati dan wakil bupati Konawe Kepulauan agar turun menyelesaikan permasalahan yang terjadi di desa Roko-roko Raya, kecamatan Wawonii Tenggara.
Bupati Konawe Kepulauan, Ir. H. Amrullah, MT berharap agar dapat menjadi bahan pertimbangan gubernur Sultra, Ali Mazi, SH dengan melampirkan surat pernyataan PMMW.
Surat inilah kemudian ditindaklanjuti oleh pihak pansus penertiban tambang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra.
Demo tandinganpun menyampaikan aspirasi ke DPRD Sultra, agar membatalkan dan mencabut surat rekomendasi itu.
Saat demo, massa yang tergabung pada Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Wawonii Bersatu mendesak pembatalan dan pencabutan itu diterima oleh Ketua komisi III dan dua orang anggotanya.
Dalam pertemuannya disepakati akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemintaan pencabutan dan pembatalan rekomendasi pencabutan IUP perusahaan tambang yang ada di Wawonii Konkep.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Pansus Penertiban Pertambangan DPRD Sultra, Suwandi, S.Sos mengatakan, massa pro tambang yang meminta Pansus Penertiban pertambangan DPRD membatalkan rekomendasi pencabutan IUP salah alamat.
Kata Suwandi, massa pro tambang mestinya meminta kepada Bupati Konkep untuk membatalkan surat rekomendasinya yang ditujukan ke Gubernur Sultra terkait pencabutan IUP perusahaan pertambangan yang ada di Konkep.
“Pansus DPRD Sultra hanya menindaklanjuti surat Bupati Konkep Nomor 337/1454/2018 kepada Gubernur Sultra, bukan mengeluarkan rekomendasi pencabutan IUP,”tutur Suwandi.
Dijelaskan, riwayat demo tambang PMMW di DPRD Sultra, kata Suwandi, pada saat RDP hadir wakil bupatinya yang menjelaskan kronologis operasi tambang di wilayahnya.
Dalam penjelasannya masyarakat Konawe Kepulauan menolak adanya aktifitas pertambangan yang ada di daerah itu.
Suwandi berharap agar gubernur Sultra segera membuka ruang untuk menyelesaikan masalah pertambangan khususnya di Konawe Kepulauan.
Baca juga;https://tegas.co/2018/10/pansus-dprd-sultra-dukung-usir-perusahaan-tambang-di-konkep/
MAS’UD
Komentar