PT Amin Kolut Diduga Jual Tanah Air (Ore Nikel) Secara Ilegal

PT Amin Kolut Diduga Jual Tanah Air (Ore Nikel) Secara Ilegal
Pernyataan sikap AMPP Sultra

tegas.co., KOLUT, SULTRA – PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) selama dua bulan terakhir ini di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga jual tanah air (Ore nikel) secara ilegal.

Hal ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Sultra belum lama ini. RDP ini atas tindaklanjut aspirasi Aliansi Mahasiswa Pemerhati Pertambangan (A – MPP), Sultra.

Iklan ARS

Syahdan selaku koordinator AMPP – Sultra dalam pernyataan sikapnya mengungkapkan, sebanyak 7 pelanggaran yang dilakukan PT AMIN di Kolut yakni,”Pertama, Tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin. Kedua, Tindak pidana menyampaikan data laporan palsu. Ketiga,  Tindak Pidana melakukan eksplorasi dan eksploitasi tanpa hak. Keempat, Tindak pidana sebagai pemegang IUP eksplorasi tidak melakukan operasi produksi. Kelima, Tindak pidana pencucuian barang tambang. Keenam, Tindak pidana yang berkaitan dengan penyalagunaan wewenang pejabat pemberi izin dan ketujuh, Tindak pidana pencemaran lingkungan,”tulis Syahdan dalam pernyataan sikapnya tertanggal 19 November 2018.

Selain PT AMIN juga terdapat perusahanaan tambang PT Geo Partner Indonesia (GPI). Kedua perusahaan tabang tersebut diduga melakukan penambangan tanpa izin (Ilegal mining), karena telah melakukan aktifitas pengangkutan, penjualan bahan mineral mentah (Ore) di wilayah Laburino, Desa Mosiku, kecamatan Batu Putih, di blok Latao (Eks PT Pale (PT Inco), Kolut.

Kedua perusahaan tersebut melakukan kerjasama. PT GPI bertindak sebagai eksekutor lapangan, melakukan proses penambangan.

Sedangkan, PT Amin menggunakan dokumen IUP kuota penjualan dan berkontrak dengan beberapa pemilik smellter, dimana tempat dan menjual biji nekel (Ore).

“Dasar laporannya, inpeksi kami dapati kegiatan pengangkutan cargo bijih nikel mentah (Ore) dari stockpile jetty ke kapal tongkang di pelabuhan terminal jetty milik PT. Pandu/PT.Kurnia Mining Resourse di Laburino, Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih Kolut. Pemuatan tersebut berlangsung sejak Maret 2018. Melakukan penjualan di beberapa pabrik smellter dalam negeri. Diperkirakan sudah mencapai kurang lebih 100.000 metrik ton. Dan saat ini masih aktif melakukan produksi dengan menumpuk hasil penambangan dan proses loading ke kapal tongkang,”tulisnya lagi.

RDP dihadiri ketua Pansus penertiban tambang, Nur Ikcsan umar didampingi ketua komisi III dan sejumlah anggota DPRD Sultra.

Menurut Nur Ikcsan, pihaknya belum dapat memberikan keterangan yang cukup, sebab data yang disampaikan AMPP Sultra masih sepihak.

RDP akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, yakni, Syahbandar, pemilik Jetty kedua perusahaan tambang dan pengurus AMPP Sultra.

Terpisah, pihak PT AMIN Kolut, Noi saat di konfirmasi via Whatapp mengatakan, dirinya bukanlah orang yang berkapasitas.

Meski begitu, kata dia, aspirasi AMPP Sultra sudah dicabut. “Setau saya PT AMIN tidak punya ijin ekspor,”singkatya.

T I M