tegas.co., KENDARI, SULTRA – Salah seorang peserta seleksi calon anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur (Koltim), Muh. Ali, S.pd, M.Pd mengungkapkan sejumlah kebokbrokan dan permintaan uang oleh oknum timsel dan oknum komisioner KPU.
Muh. Ali melalui press conference, Jumat 7 Desember 2018 di Kantor Advokat Andre Dermawan & Associate mengugkapkan, sejak dirinya mengikuti proses seleksi calon komisioner KPU Koltim, terjadi sejumlah kejanggalan, diantaranya, untuk lolos 10 besar, dan soal CAT yang bocor diperjualbelikan kepada para peserta.
“Saya dimintai oleh oknum timsel besarannya Rp 75 juta untuk lolos sampai 10 besar. Awalnya juga ada oknum anggota KPU yang meminta saya untuk menghubungi timsel, itu sebesar Rp 60 juta,”ungkap Muh Ali kepada sejumlah wartawan di Kantor Advokat Andre Dermawan & Associate, Jumat(7/12/2018).
Menurut dia, sejak dirinya mengikuti proses seleksi calon anggota KPU Koltim, sejumlah kejanggalan dirasakan. Diantaranya soal CAT yang bocor dan diperjualbelikan kepada para peserta.
“Saya ditawarkan soal tes CAT itu pada tanggal 18 Novemberpukul 15.00 Wita. Kemudian, pada tanggal 19 November dirinya mengikuti tahapan tes CAT. Alhasil, soal dan jawaban yang nampak pada layar sama persis dengan yang diperolehnya dari oknum komisioner KPUD melalui stafnya. saya ditawari bocoran soal tersebut senilai Rp10 juta dari oknum komisoner KPUD melalui perantara, akan tetapi saya menolak untuk memberikan nominal yang diminta, dengan alasan tak memiliki uang tunai sebanyak itu,”beber Muh Ali yang aktif sebagai dosen di Unversitas Sebelas November (USN) Kolaka.
Tonton videronya disini
Dengan alasan tersebut, oknum perantara itu meminta Rp5 juta,”Saya tetap menolaknya karena tidak mau menempuh cara-cara kotor. Akhirnya, soal itu diberikan kepada saya secara gratis,”tambahnya.
Menurutnya, pengakuan oknum komisioner KPUD tersebut, ada sejumlah peserta seleksi sudah membeli bocoran soal itu senilai Rp 5 juta.
Sementara itu, peserta seleksi calon Komisioner KPU lainnya Aldy Saepi merasa keberatan atas digugurkannya dalam proses seleksi calon komisioner KPU. Menurutnya, timsel melampaui kewenangannya dalam menjalankan tugasnya sebagai tim seleksi.
MAS’UD