Bakesbangpol Sampang Bakal Evaluasi LSM dan Ormas yang Resahkan Masyarakat

Bakesbangpol Sampang Bakal Evaluasi LSM dan Ormas yang Resahkan Masyarakat
Bakesbangpol Sampang saat Sosialisasi Peraturan Tentang Ormas di Gedung Serbaguna PKPN. FOTO: TRICAHYO SW

tegas.co., SAMPANG, JATIM – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sampang menggelar Sosialisasi Peraturan Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), bertempat di Gedung Serbaguna PKPN Sampang, Sabtu (08/12/2018).

Kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap tahun ini bertujuan untuk pembinaan kepada seluruh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Ormas di Kabupaten Sampang.

Plt Kepala Kesbangpol Sampang, Achmad Husairi dalam sambutannya mengatakan, pihaknya akan selalu mengayomi seluruh LSM dan Ormas yang ada di Sampang melalui pembinaan rutin, agar dapat bekerja lebih profesional dalam mengawal kinerja pemerintah dan menjembatani aspirasi masyarakat.

Pihaknya juga merasa bersyukur karena selama ini semua pihak melakukan tugas dan fungsinya dengan baik, sehingga kondisi Kabupaten Sampang tetap kondusif, serta terjaga kemitraannya dengan baik khususnya dalam mendukung program kerja pemerintah.

“Kita sangat bersyukur berkat teman-teman LSM, Ormas dan awak media bermitra dengan pemerintah Sampang sehingga sangat kondusif, meski tahun 2018 ini adalah tahun politik yang cukup melelahkan,” ujar Husairi, Sabtu (08/12/2018).

Dihadapan 100 undangan lebih dari LSM, Ormas dan awak media yang hadir, pria kelahiran Sumenep ini menyampaikan bahwa pihaknya juga bakal evaluasi keberadaan LSM dan Ormas yang selama ini meresahkan masyarakat khususnya terkait legalitas hukum, keaktifan dan lain-lain untuk mencegah adanya LSM dan Ormas abal-abal.

Diungkapkan, saat ini tercatat sebanyak 86 LSM dan Ormas di Kabupaten Sampang, dengan rincian LSM ber SKT 16 lembaga, LSM berbadan hukum 21 lembaga, Ormas Kepemudaan 19 lembaga, Ormas Keagamaan 12 lembaga, serta Yayasan yang ber SKT dan berbadan hukum 18 lembaga. Sementara yang bermasalah baik tidak memiliki SKT, tidak berbadan hukum, tidak aktif, tidak punya kantor/sekretariat dan lain sebagainya cukup banyak, sehingga sulit didata pasti.

“Kami akan bina yang bisa dibina, namun kalau tidak bisa, terpaksa kami akan binasakan” tegasnya.

Pihaknya mengharapkan kepada LSM dan Ormas yang baru dibentuk dan belum melaporkan keberadaanya ke Bakesbangpol agar segera melapor sebelum ditindak tegas. Dan bagi yang berganti kepengurusan, pindah alamat sekretariat atau habis masa berlaku kepengurusannya, agar segera melapor dan memperpanjang masa berlaku kepengurusannya.

“Kita juga mengimbau agar LSM dan Ormas memasang papan nama disekretariat masing-masing, karena banyak papan nama yang sudah tidak terpasang lagi, bahkan kantor sekretariatnya terlihat fakum tidak jelas. Dan menyampaikan laporan setidaknya 6 bulan hingga 1 tahun sekali ke Bakesbangpol,” imbaunya.

Sementara itu, Dandim 0828/Sampang yang diwakili Pasi Teritorial Kodim, Supriadi, juga menghimbau semua pihak khususnya LSM dan Ormas yang berada di bumi Bahari Sampang agar selalu sinergis membantu aparat dalam menciptakan kondisi aman dan kondusif.

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi Kapolres Sampang yang diwakili Kasat Intel Polres Sampang AKP Karyono, Sekda Sampang Phutut Budi Santoso dan Kajari Sampang.

KONTRIBUTOR: TRICAHYO SW
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN