Kinerja DPRD BOMBANA: Inspirasi dari Peran Legislasi

Kinerja DPRD BOMBANA: Inspirasi dari Peran Legislasi
Anggota Dewan Perwakilan Rakya Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara, terus mengoptimlakan fungsinya sebagai lembaga yang ingin berperan dalam pembangunan daerah Kabupaten Bombana.

Kinerja demi kinerja yang dilakoninya, kian memperkokoh eksisensinya sebagai lembaga yang senantiasa ingin berkarya. Satu dari geliat kinerja itu, yakni kiat dalam melahirkan produk-produk hukum daerah atau dikenal dengan nama peraturan Daerah (Perda).

Dikaruniai fungsi sebagai bagian dari pembuat produk hukum daerah, DPRD Bombana bertekad ingin mengukir fungsi kelegislasianya itu dengan deretan kinerja.

Kinerja DPRD BOMBANA: Inspirasi dari Peran Legislasi
Anggota Dewan Perwakilan Rakya Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana usai pembahasan Raperda

Benar saja, selain berdedikasi penuh ditiap pembahasan-pembahasan Rancangan Perda (Raperda) usulan eksekutif Bombana. Dewan juga telah menelorkan sejumlah usulan rancangan perda yang lahir dari hasil kajian internal mereka.

Rancangan Perda inisiasi Dewan itu sebanyak tujuh buah. Dicetuskan dalam sebuah keputusan yang lahir pertengahan November lalu. Gagasan raperda itu sudah tertuang dalam rincian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang nantinya akan dibahas bersama eksekutif Bombana.

Tujuh Raperda inisiasi itu, yakni Raperda tentang penyelenggaraan ibadah haji dan transportasi jamaah haji Kabupaten Bombana. Selanjutnya, Raperda tentang baca tulis Alquran lalu Raperda tentang Zakat Mall, profesi, infaq dan shadaqah Bombana.

Kinerja DPRD BOMBANA: Inspirasi dari Peran Legislasi
Anggota Dewan Perwakilan Rakya Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana usai pembahasan Raperda

Empat Raperda lainnya, yakni Raperda tentang terumbu karang di Bombana, Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan, Raperda tentang pemekaran desa serta Raperda tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol di Bombana.

Ketua DPRD Bombana Andi firman mengatakan, lahirnya Raperda inisiasi dewan itu untuk menjawab kebutuhan daerah dan masyarakat. Banyak hal yang mesti dilakukan di daerah ini, namun kata Andi Firman terpaksa tertunda akibat belum hadirnya payung hukum yang ada.

“Disitulah semangat lahirnya Raperda inisiasi itu. Kami melihat Raperda ini sudah harus ada di daerah Bombana. Masyarakat dan daerah membutuhkannya sebagai acuan atau satu payung hukum yang mengatur sekaligus melindungi aktivitas mereka,” paparnya, Rabu (12/12/2018).

Kinerja DPRD BOMBANA: Inspirasi dari Peran Legislasi
Ketua DPRD Kabupaten Bombana, Andi Firman

Politisi asal PAN ini mengatakan, tiap Raperda inisiasi dewan tersebut, tidak lahir begitu saja. Namun melalui proses pengamatan dan telaah yang panjang.

“Itu lahir dari reses-reses kami ke masyarakat. Kami tinjau, dan amati, kami serap tiap aspirasi rakyat, lalu kami kaji dan telaah. Dari situlah kami simpulkan untuk mengajukan raperda tersebut. Sebab Perda itu belum ada, sementara masyarakat dan daerah ini sudah membutuhkannya,” jelasnya.

Sebelumnya, September lalu, DPRD Bombana sudah mengusulkan empat buah Raperda yang juga lahir dari inisiasi dewan. Raperda tersebut, antara lain Raperda tentang penanggulangan kemiskinan, Raperda tentang bantuan hukum kepada kepada masyarakat miskin.

Sementara dua Raperda lainnya, yakni Raperda tentang Diniyah Takmiliyah serta Raperda tentang penamaan jalan.

Kinerja DPRD BOMBANA: Inspirasi dari Peran Legislasi
Anggota Dewan Perwakilan Rakya Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana usai pembahasan Raperda

Dewan bertekad akan terus mengoptimlakan peran legislasinya guna melahirkan produk-produk hukum daerah yang menyentuh atau dibutuhkan oleh masyarakat.

“Penginisiasi Raperda itu kan bisa dari mereka (pihak Pemkab) juga dari kami. Siapapun penginisiatifnya, bagi kami jika dianggap itu penting untuk daerah dan masyarakat, kami selalu wellcome dan semangat untuk membahasnya,” tutur Anfi Firman.

Selain berkarya sebagai penginisiasi Raperda, Dewan juga sudah bergelimut dengan sejumlah Raperda yang diusulkan pihak eksekutif atau pemerintah kabupaten untuk dilakukan pembahasan secara bersama.

Bentuk penyepakatan itu merupakan bagian bakti atau pelaksanaan sebuah tanggung jawab selaku wakil rakyat dalam menjalankan fungsi legislasinya untuk daerah dan masyarakat. (Advetorial)