Video Viral, DPRD Sultra Ancam Bekukan IUP PT AMIN Kolut 


Massa AMPP ricuh RDP bersama DPRD Sultra terkait Dugaan Ilegal Mining PT AMIN Kolut

tegas.co.,KENDARI, SULTRA – Rapat Dengar Pendapat (RPD), di gedung Dewan PerwakilanRakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), ricuh. Kericuhan terjadi dikarenakan perwakilan management PT Alam Mitra Indah Nugraha (PT AMIN) yang beroperasi di Kolaka Utara (Kolut) tak kunjung hadir sebanyak tiga kali panggilan rapat. Akibatnya, DPRD Sultra ancam IUP PT AMIN Kolut akan dibekukan.

Iklan ARS

PT AMIN Kolut berkolaborasi dengan PT Geo Partner Indonesia (GPI). Keduanya diduga melakukan penambangantanpa izin (Ilegal mining) karena telah melakukan aktifitas pengangkutan, penjualan bahan mineral mentah (Ore) di wilayah Laburino, Desa Mosiku, kecamatan Batu Putih, di blok Latao, eks PT Pale (PT Inco), Kolut.

Kedua perusahaan tersebut melakukan kerjasama. PT GPI bertindak sebagai eksekutor lapangan, melakukan proses penambangan.

Sedangkan, PT Amin menggunakan dokumen IUP kuota penjualan dan berkontrak dengan beberapa pemilik smellter, dimana tempat dan menjual biji nekel (Ore).

“Dasar laporannya, inpeksi kami dapati kegiatan pengangkutan cargo bijih nikel mentah (Ore) dari stock pile jetty ke kapal tongkang di pelabuhan terminal jetty milik PT. Pandu/PT. Kurnia Mining Resourse di Laburino, Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih Kolut. Pemuatan tersebut berlangsung sejak Maret 2018. Melakukan penjualan di beberapa pabrik smellter dalam negeri. Diperkirakan sudah mencapai kurang lebih 100.000 metrik ton. Dan saat ini masih aktif melakukan produksi dengan menumpuk hasil penambangan dan proses loading ke kapal tongkang,”ungkap Syahdan selaku koordinator Aliansa Mahasiswa Pemerhati Pertambangan (A – MPP), Sultra.

Kericuhan berawal saat AMPP Sultra menyampaikan data lengkap terkait aktifitas PT AMIN Kolut yang melakukan penambangan di Kolut. Namun data yang disajikan berbeda dengan inforamsi dari perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra.

Tonton videonya disini

https://youtu.be/iVJIiOS8LsE

Selain itu, emosi mahasiswa tersulut karena jadwal DPRD Sultra untuk melakukan tinjauan langsung ke lokasi penambangan PT AMIN yang diduga menambang di lokasi eks PT Inco itu terkendala waktu yang sudah memasuki tahun 2019.

Walau begitu, pimpinan rapat, Sukarman menegaskan akan turun ke lokasi untuk memastikanlaporan yang disampaikan massa AMPP. “Kita akan turun langsung ke lokasipenambangan PT AMIN, jika terbukti kita bekukan sementara,”tegas Sukarmankepada sejumlah media beberapa waktu lalu.

Management PT AMIN Kolut Minta Maaf

Dengan mudah menjawab ketidakhadiran management PT AMIN dalam RDP DPRD Sultra. Mereka (Management PT AMIN Kolut) melayangkan surat penyampaian permintaan maaf yang ditujukan langsung kepada Ketua DPRD Sultra.

Kabag Persidangan, Protokoler dan Humas DPRD Sultra, Robert Piter Raru, SH membenarkan surat PT AMIN tersebut.

Menurut Robert, Dirinya tidak mengetahui secara pasti persoalan PT AMIN Kolut. Namun iya telah menerima surat tersebut yang masih berada di meja Ketua DPRD Sultra.

Saat RDP, Ketua komisi III, Sukarman ditemani, Andi Sakra dan Sarlinda Mokke. Mereka menilai PT AMIN Kolut tidak menghargai DPRD Sultra, sehingga tiga panggilan tersebut tidak pernah dihadiri.

Olehnya itu, DPRD Sultra berencana akan meninjau langsung lokasi penambangan PT AMIN Kolut. Jika ditemukan bukti, maka IUP perusahaan tersebut akan dibekukan.

Sebelumnya diberitakan, PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) selama dua bulan terakhir ini di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga jual tanah air (Ore nikel) secara ilegal.

Hal ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Sultra belum lama ini. RDP ini atas tindaklanjut aspirasi Aliansi Mahasiswa Pemerhati Pertambangan (A – MPP), Sultra.

Syahdan selaku koordinator AMPP – Sultra dalam pernyataan sikapnya mengungkapkan, sebanyak 7 pelanggaran yang dilakukan PT AMIN di Kolut yakni,”Pertama, Tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin. Kedua, Tindak pidana menyampaikan data laporan palsu. Ketiga,  Tindak Pidana melakukan eksplorasi dan eksploitasi tanpa hak. Keempat, Tindak pidana sebagai pemegang IUP eksplorasi tidak melakukan operasi produksi. Kelima, Tindak pidana pencucuian barang tambang. Keenam, Tindak pidana yang berkaitan dengan penyalagunaan wewenang pejabat pemberi izin dan ketujuh, Tindak pidana pencemaran lingkungan,”tulis Syahdan dalam pernyataan sikapnya tertanggal 19 November 2018.

Baca, https://tegas.co/2018/12/pt-amin-kolut-diduga-jual-tanah-air-ore-nikel-secara-ilegal/

MAS’UD