tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) musnahkan ribuan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), di depan Kantor Disdukcapil Kolaka, Rabu sore (19/12/2018).
Puluhan ribu KTP-el tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan bahan bakar minyak (BBM).
Disdukcapil Kolaka memusnahkan 16.439 keping e-ktp yang tak lagi berlaku, dikarenakan pindah alamat ke daerah lain dan ganti status perkawinan. Sehingga KTP-el warga tersebut harus ditarik dan digunting kemudian dimusnahkan.
Kepala Disdukcapil Kolaka, Abdullah Hamzah mengatakan, pemusnahan ribuan KTP-el dilakukan guna menghindari kecurangan dan penyalahgunaan pada saat Pileg dan Pilpres pada bulan April 2019 mendatang.
Sementara di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) hari ini juga meggelar pemusnahan KTP-el invalid, di depan kantor mereka.
Disdukcapil Kolaka Timur memusnahkan 12.548 keping e KTP-el yang tak berlaku lagi. Satu per satu KTP-el tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Menurut Kepala Disdukcapil Kolaka Timur, Anwar Hamzah, KTP-el yang dimusnahkan didominasi KTP-el warga Kolaka yang pindah alamat, pasca pemekaran Kabupaten Kolaka Timur dari Kabupaten Kolaka.
Sehingga Disdukcapil menarik KTP-el lama, kemudian mencetak KTP-el baru sebagai warga Kolaka Timur, sehingga tak ada satupun warga yang mengantongi dua KTP-el.
Pemusnahan KTP-el ini disaksikan oleh pejabat pemerintah setempat dan aparat Satpol PP guna memastikan KTP-el dimusnahkan secara keseluruhan.
KONTRIBUTOR: AS LAN
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN