tegas.co., KONAWE SELATAN, SULTRA – Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi ditetapkan.
Hal ini setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) setempat melaksanakan rapat paripurna, dengan agenda penetapan Rancangan APBD Tahun Anggaran (TA) 2019 menjadi Perda tentang APBD. Yang diawali dengan penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi, Jumat (21/12/2019).
Untuk diketahui, rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo didampingi Wakil Ketua I Hapsir Jaya, Wakil Ketua II Nadira dan dihadiri oleh Bupati Konsel Surunuddin Dangga, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para pimpinan SKPD, serta 19 orang anggota DPRD Konsel dari jumlah 35 orang.
Dipercaya sebagai juru bicara kedelapan fraksi DPRD Konsel, H Irwan menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada unsur pimpinan DPRD Konsel, selaku Ketua dan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) dan segenap anggota Banggar yang dengan konsistensi tinggi tetap eksis melaksanakan pengkajian, penelaahan, analisis yang baik terhadap aspek yuridis formilnya maupun aspek indikator kinerja anggaran dalam rangka pencapaian Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2019.
Fraksi-fraksi DPRD Konsel sangat mengharapkan di tahun-tahun mendatang, terkait pembahasan rancangan Perda tentang APBD untuk tidak mengalami keterlambatan. Dan Pemda secara konsisten melaksanakan PP Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, karena telah jelas disebutkan batas waktu atas siklus pada setiap anggaran berjalan.
“Fraksi-fraksi DPRD berharap kiranya keputusan yang diambil hendaknya kita dapat merealisasikannya secara konsisten di setiap SKPD. Mudah-mudahan akan mampu memberikan harapan bagi masyarakat, terutama dalam rangka melaksanakan program pembangunan desa terpadu hingga dapat mewujudkan Desa Maju Konsel Hebat,” ujar Irwan saat membacakan tanggapan umum fraksi-fraksi DPRD Konsel terhadap Perda APBD 2019, Jumat (21/12/2019).
Olehnya itu, tambah Irwan, fraksi DPRD Konsel menyarankan agar, penyusunan program dan kegiatan anggaran di masing-masing SKPD dapat berjalan secara terintegrasi. Sehingga kinerja anggaran dapat menghasilkan kawasan-kawasan pertumbuhan yang nyata dan terukur, sehingga berdasarkan prioritas daerah 2019 dalam Kebijakan Umum APBD tahun 2019 dengan menitikberatkan pada upaya mendorong pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja serta penanggulangan kemiskinan dapat terwujud.
“Berdasarkan uraian yang kami sampaikan diatas kedelapan fraksi menyatakan setuju serta menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang APBD Kabupaten Konsel tahun Anggaran 2019 untuk ditetapkan menjadi Perda,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga dalam sambutannya menyampaikan, proses hari ini adalah salah satu tahapan dalam siklus perencanaan penganggaran yang di atur dalam Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dua kali dengan Nomor 59 tahun 2007 dan Permendagri Nomor 21 tahun 2011.
“Yang mana penyusunan APBD 2019 dilakukan sesuai perkembangan kebijakan dari pusat terkait dana perimbangan atau dana transfer pemerintah pusat ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana bagi hasil. Untuk DAU 2019 terbagi dua, yakni bersifat tetap atau final dan tambahan yang peruntukkannya untuk pembiayaan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan,” jelas Surunuddin.
Penetapan Raperda APBD hari ini, dilaksanakan setelah melalui proses evaluasi Pemerintah Provinsi berdasarkan SK Gubernur Sultra Nomor 637 tahun 2018 tentang evaluasi rancangan Perda Konsel tentang APBD TA 2019, yang penganggarannya mempertimbangkan pokok-pokok kebijakan fiskal yang meliputi 2 bidang utama, yakni kebijakan pendapatan, belanja, dan kebijakan pembiayaan anggaran daerah.
Tambah Surunuddin, pihaknya juga optimis terhadap peningkatan PAD dari tahun ketahun, mengingat target PAD terealisasi secara signifikan bahkan cenderung melampaui target.
Yang secara keseluruhan, lanjutnya, target PAD pada APBD 2019 sebesar Rp 1.444.592.138.076 atau naik sebesar 6.33 persen dari target APBD-P 2018 sebesar 1.358.635.009.400, sedangkan total pendapatan daerah terdiri dari PAD ditargetkan Rp 81.317.566.003, Dana Perimbangan Rp 1.019.681.852.000, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 343.595.720.073.
Dari sisi belanja daerah, APBD 2019 kali ini ditetapkan sebesar Rp 1.613.158.239.845,14, yang terdiri dari belanja langsung Rp 799.249.666.865,50 atau 48,30 persen dari total belanja daerah (TBD) dan tidak langsung Rp 833.908.572.909 atau 51,69 persen dari TBD.
Surunuddin juga menjelaskan bahwa alokasi penganggaran daerah wajib pada tahun 2019 diuraikan sebagai berikut, untuk pendidikan sebesar 21,81 persen di luar gaji, kesehatan 10,51 persen, belanja modal 27,35 persen dari TBD, sedangkan ADD 10,01 persen dari ketentuan yang di tetapkan pada PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Desa yaitu 10 persen dari dana perimbangan di luar DAK.
Dimana, belanja daerah pada APBD 2019 mencatat perubahan kebijakan pada sisi pembiayaan daerah dengan memasukkan komponen pinjaman daerah pada sisi penerimaan pembiayaan daerah, hal ini merupakan kebijakan utama Pemda dalam menutupi defisit belanja daerah yang melebihi ambang batas yang diperbolehkan dan telah disetujui antara legislatif dan Pemda, termasuk di masukkannya komponen pinjaman daerah pada APBD 2018 dengan kurun waktu pengembalian selama 3 tahun.
PUBLISHER: MAHIDIN