DPRD dan Pemda Konsel Setujui Raperda Bantuan Hukum Masyarakat Tidak Mampu

DPRD dan Pemda Konsel Setujui Raperda Bantuan Hukum Masyarakat Tidak Mampu
Dari kiri Wakil Bupati Konsel, Dr. H. Arsalim Arifin, Ketua DPRD Irham Kalenggo, Wakil Ketua I Hapsir Jaya, Wakil Ketua II Nadira. FOTO : HUMAS SEKRETARIAT DPRD KONSEL

tegas.co., KONAWE SELATAN, SULTRA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar rapat paripurna istimewa, dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Bantuan Hukum pada Masyarakat Tidak Mampu, serta Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di wilayah Konsel, Kamis (27/12/2018).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Konsel, Drs. H. Djoko Suprihatin menjelaskan bahwa, Baperda telah melaksanakan pembahasan hasil konsultasi publik dari masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) secara intensif bersama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) guna merumuskan kedua Raperda tersebut.

Iklan KPU Sultra

“Harus diakui bahwa, pembahasan kedua Raperda ini ditemukan beberapa perdebatan-perdebatan yang cukup alot terutama dari sisi tata bahasa, penerjemah hukum, pencantuman persentase dan lain sebagainya. Namun, karena semangat musyawarah mufakat Alhamdulillah diperoleh kesepahaman dan kesepakatan dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan muatan materi maupun permasalahan substansi lainnya,” jelas Djoko Suprihatin, Kamis (27/12/2018).

Menurutnya, ketentuan dasar hukum Raperda tentang Pemberian Bantuan Hukum pada Masyarakat tidak mampu telah dikonsultasikan dengan Biro Hukum Setda Provinsi Sultra. Dimana ketentuan penulisannya, sesuai surat masuk dari Biro Hukum Kantor Gunernur Sultra Nomor: 188.342/731/REG/BH/XII/2018 tertanggal 20 Desember 2018 tentang Nomor Registrasi Perda Kabupaten Konsel Provinsi Sultra Nomor: 7/160/2018 dan untuk Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Wilayah Kabupaten Konsel sesuai Nomor Register Perda Kabupaten Konsel Provinsi Sultra Nomor: 9/164/2018.

Sementara itu, Wakil Bupati Konsel, Dr. H. Arsalim Arifin menyampaikan bahwa, Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel mengapresiasi kinerja Baperda dalam merumuskan Raperda ini secara bersama dengan Bagian Hukum Setda, sekaligus menyetujui kedua Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Pemda Konsel menyetujui dan sepakat kedua Raperda ini ditetapkan sebagai Perda,” ujar Arsalim Arifin.

Lanjut Arsalim, persetujuan Pemda Konsel dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Konsel No. 170/444 Tahun 2018.

“Keputusan ini telah disampaikan kepada DPRD Konsel sebagai dasar penetapan Perda, dan berlaku sejak ditetapkannya Perda ini,” tutupnya.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo, S Sos didampingi Wakil Ketua I, Hapsir Jaya, A.Md dan Wakil Ketua II, Nadira SH. Sedangkan dari Pemerintah Daerah dihadiri oleh Wakil Bupati Konsel Dr H Arsalim Arifin SE bersama para pimpinan SKPD lingkup Pemda Konsel.

PUBLISHER: MAHIDIN