tegas.co., KONAWE, SULTRA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyerahkan 1190 Sertifikat Tanah kepada masyarakat Konawe.
Penyerahan sertifikat yang digelar di depan Kantor Bupati Konawe dihadiri langsung oleh masyarakat penerima sertifikat dari beberapa desa kelurahan di Konawe, Kamis (27/12/2018).
Kepala Kantor Pertanahan Konawe, Tejo Suryono mengungkapkan, di tahun 2018 BPN telah menyelesaikan sebanyak 5000 Sertifikat Tanah, dan 1190 diantaranya diserahkan kepada masyarakat pemilik sertifikat.
“Di tahun 2019 rencananya menargetkan 8000 sertifikat yang akan kita terbitkan,” ungkapnya, Kamis (27/12/2018).
Tejo menyebut, 1190 Sertifikat Tanah diserahkan kepada masyarakat dari beberapa desa kelurahan, yakni Desa Wawonggole Kecamatan Wonggeduku sebanyak 209 sertifikat. Kelurahan Tuoy Kecamatan Unaaha 49 sertifikat. Desa Awuliti 229 sertifikat, Desa Andalambe Kecamatan Tongauna Utara 109 sertifikat.
Kemudian Kecamatan Wonggeduku Barat Desa Tobimeita 139 sertifikat dan Desa Teteona 98 sertifikat. Kecamatan Soropia Desa Toronipa 147 dan Desa Sorue Jaya 64 sertifikat. Kecamatan Puriala Desa Lalonggatu 71 Sertifikat dan Desa Puusangi 75 Sertifikat.
Bupati Konawe, Kery Saipul Konggoasa mengatakan, dirinya menyampaikan rasa terima kasih kepada BPN Pusat dengan hadirnya program pembuatan sertifikat tersebut. Karena dengan adanya Sertifikat Tanah ini, dapat membantu masyarakat menghindari masalah sengketa atas kepemilikan tanah.
“Jadi, tidak ada lagi yang akan mengaku bahwa ini tanahnya neneku. Maka dari itu, saya berharap kepada pemilik sertifikat, agar sertifikatnya disimpan baik-baik supaya nanti bisa dimanfaatkan untuk kesejateraan kalian,” tutupnya.
KONTRIBUTOR: RICO
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN