Pemda Konsel Terima Data Spasial Desa dari LPMPD Sultra

Wakil Bupati Konsel, Dr. H Arsalim Arifin (baju merah) didampingi Sekda, H Sjarif Sajang Asisten II, Ir Armansyah dan Kepala DPMD, Dr. Sahlul saat menerima data spasial 36 desa di Konsel dari perwakilan LPMPD Sultra. FOTO: HUMAS PEMDA KONSEL

tegas.co., KONAWE SELATAN, SULTRA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima data spasial hasil pemetaan terhadap 36 desa se Konsel, dari Lembaga Peningkatan Mutu dan Pembangunan Daerah (LPMPD) Provinsi Sultra, Jumat (28/12/2018).

Hal ini, setelah LPMPD melakukan pemetaan terhadap kawasan perdesaan yang mencakup Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Data spasial desa yang tersebar pada 5 (lima) kecamatan se Konsel itu, diserahkan langsung oleh perwakilan LPMPD Sultra, Nikonar. Dan diterima langsung Wakil Bupati Konsel, Dr H Arsalim Arifin yang didampingi Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Ir Armansyah, Kadis PMD, Dr Sahlul serta disaksikan oleh para pimpinan OPD dan beberapa Kepala Desa.

Wakil Bupati Konsel, Dr H Arsalim Arifin mengaku bersyukur data spasial desa bisa di terima hari ini.

“Ini tentu dalam rangka mewujudkan tata kelola dan administrasi pemerintahan desa yang baik, dan memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis,” ujar Arsalim Arifin.

Arsalim berharap, kedepan bukan hanya 36 desa yang memiliki data lengkap ini. Akan tetapi 300 desa sisanya yang terdapat di wilayah Konsel bisa di buatkan data spasial. Olehnya itu, dirinya berterima kasih dan mengapresiasi pihak LPMPD, DPMD Konsel, Camat, Kades, Tokoh Masyarakat dan seluruh pihak yang terlibat dan mendukung program kegiatan pemetaan ini sehingga bisa berjalan lancar.

Sekarang ini, tambah Arsalim, data spasial menjadi media penting untuk perencanaan pembangunan dan pengelolaan SDA berkelanjutan pada cakupan wilayah continental, nasional, regional maupun lokal, yang juga memberikan kepastian batas-batas wilayah dengan desa yang lain sekaligus mencegah konflik yang terjadi kedepan akibat klaim luasan wilayah.

Sementara itu, perwakilan LPMPD Sultra, Nikonar menjelaskan bahwa, pemetaan desa dalam menghasilkan data spasial dilaksanakan sesuai Permendagri No 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa untuk mewujudkan tata kelola desa yang tertib.

Dimana, proses pemetaan spasial desa ini dilakukan terbagi dalam 3 tahap. Pertama, di awali dengan menggelar seminar yang di laksanakan pada Tanggal 2 Agustus 2018.

Selanjutnya, berkoordinasi dengan Camat dan Desa terkait teknis lapangan, serta pengumpulan data lapangan berupa pengambilan titik koordinat batas desa secara partisipatif yang melibatkan seluruh unsur dan stakeholder yang ada, terutama dengan tokoh masyarakat dengan turun langsung kelapangan.

Kedua, pengambilan foto udara/citra satelit, dan ketiga menggelar diskusi kelompok terarah antar kecamatan dan desa yang di mediasi PMD Konsel, dengan mengundang warga untuk menyatukan persepsi dan dituangkan dalam suatu berita acara kesepakatan.

Nikonar menambahkan, selanjutnya pengolahan data tersebut menghasilkan peta atau data spasial yang kita serahkan hari ini, yang meliputi 5 output peta. Yakni, peta citra/foto udara, peta administrasi/batas desa, peta sarana dan prasarana desa, peta penggunaan lahan dan peta topografi kawasan, yalang keseluruhannya kita jadikan dalam satu bentuk profil desa yang nantinya bisa di revisi sesuai perkembangan dan permintaan.

“Adapun lokasi kegiatan pemetaan pada 36 desa ini, rinciannya tersebar pada 14 desa di Kecamatan Palangga, 9 desa di Kecamatan Palangga Selatan, 9 desa di Kecamatan Tinanggea, 2 desa di Kecamatan Moramo, serta 2 desa di Kecamatan Ranomeeto,” ujar Nikonar menambahkan.

PUBLISHER: MAHIDIN