Pria Kendari Perkosa Gadis Dibawah Umur Asal Konsel

Pria Kendari Perkosa Gadis Dibawah Umur Asal Konsel
FOTO: ILUSTRASI

tegas.co., KONAWE SELATAN, SULTRA – Anak dibawah umur inisial IA (15), alamat Desa Lambakara, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi korban pemerkosaan seorang pria berinisial DN (35) yang beralamat di Kota Kendari.

Kejadian ini terungkap setelah ayah kandung korban berinisial NR (45) melaporkan masalah tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Konsel, Jumat (04/01/2019).

Kapolres Konsel AKBP Dedy Adrianto melalui Kasat Reskrim Iptu Fitrayadi menjelaskan, tindak pidana pemerkosaan ini dilaporkan oleh ayah kandung korban inisial NR pekerjaan petani, yang beralamat di Desa Lambakara, Kecamatan Laeya. Dimana kasus ini terjadi pada Kamis 27 Desember 2018, di Kelurahan Ambalodangge, Kecamatan Laeya Kabupaten Konsel, sekira pukul 12.00 Wita, di rumah nenek korban.

“Korbannya anak perempuan dibawah umur inisial IA, pelakunya berinisial DN yang beralamat di Kelurahan Kampungsalo, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Adapun kronologis kejadian, yakni pada hari Kamis 27 Desember 2018, korban sedang menonton televisi di rumah neneknya. Tiba-tiba tersangka datang berbaring di samping korban, untuk dicabutkan rambut putihnya (uban). Korban IA adalah kemenakan istri tersangka,” jelas Fitrayadi.

Setelah itu, lanjut dia, tersangka tiba-tiba menarik korban ke dalam kamar, lalu mengancam korban dan kemudian memperkosanya, dengan cara memasukkan alat vitalnya ke kelamin korban.

“Tepat pada hari ini, Jumat tanggal 4 Januari 2019, sekira pukul 09.00 Wita. Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/01/I/2019/SPK, Tanggal 2 Januari 2019, Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. Kap/01/I/2019/Satreskrim, Tanggal 3 Januari 2019, Sat Reskrim Polres Konsel melakukan penangkapan di Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari, Kota Kendari terhadap tersangka DN,” terangnya.

Adapun kronologis penangkapan, tambah Fitrayadi, setelah ditemukan alat bukti keterangan saksi, surat dan petunjuk, kemudian penyidik melakukan penangkapan di alamat tersangka. Namun karena pertimbangan keamanan, pelaku ditangkap di tempat kerjanya di UD Maju Jalan P. Diponegoro, Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

“Saat ini tersangka diamankan di Polres Konsel, guna menjalani proses penyidikan selanjutnya. Atas perbuatan ini tersangka melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Fitrayadi menambahkan.

PUBLISHER: MAHIDIN