tegas.co., BUTON, SULTRA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan sejumlah pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) saat melakukan penertiban APK tersebut, Senin (07/01/2019).
“Pelanggaran yang ditemukan misalnya tidak punya izin secara tertulis dari yang punya rumah, penempatannya di tempat yang salah seperti yang seharusnya untuk yang difasilitasi KPU, tapi dipasang orang per orang atau calon,” kata Komisioner Bawaslu Buton, Irfan saat ditemui disela-sela penertiban APK di salah satu wilayah Pasarwajo.
Selain itu lanjut Irfan, pihaknya juga menemukan APK yang dipasang difasilitas-fasilitas umum seperti fasilitas pendidikan, agama, serta ditempat-tempat umum lainnya yang tidak dibenarkan di dalam ketentuan yang berlaku.
“Tapi untuk saat ini kami belum melakukan tindakan, kami hanya melakukan penertiban dulu,” ujarnya.
Namun jika nantinya setelah penertiban APK, kata dia, masih ada lagi peserta Pemilu yang melanggar pemasangan APK, maka akan dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Ini sudah sesuai dengan protap yang kami lakukan, karena sebelum kami turun, sudah dua penyuratan satu kali sosialisasi ke parpol dan himbauan-himbauan,” katanya.
APK yang ditertibkan tersebut, dikumpul di Kantor Bawaslu Buton dan yang bisa diambil kembali oleh peserta Pemilu. Namun, sebelum diserahkan akan diberikan pemahaman bahwa APK yang ditertibkan itu karena salah penempatan.
Diketahui, dalam penertiban APK yang dilakukan pihak Bawaslu Kabupaten Buton didampingi dari pihak Kepolisian, Pol PP dan Dinas Perhubungan setempat. Dan diagendahkan selesai hari ini juga.
KONTRIBUTOR: SUPARMAN
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN