tegas.co.,KENDARI, SULTRA – Kampanye Calon Wakil Presiden nomor urut dua Sandiaga Uno, di Kendari akhir Desember lalu, diduga terdapat keterlibatan Aparat Sipil Negara (ASN).
Dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari mulai mengusut dugaan pelanggaran ini dan telah memanggil sebanyak tiga orang saksi.
Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi saksi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.
Rencananya usai pemeriksaan saksi Bawaslu Kendari akan memanggil terlapor yang diduga hadir dan aktif pada saat proses kampanye Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno di Kendari Desember lalu.
Bawaslu menjelaskan, keterlibatan ASN dan Pemilu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, dimana Bawaslu memiliki kewenangan untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Komisi Aparatur Sipil Negara Kemenpan RB dan Kemendagri.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2014 tentang Pembinaan dan Kode Etik PNS menyebutkan, PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau mengindikasikan terlibat dalam politik praktis dengan partai politik.
Berdasarkan laporan yang diterima oleh Bawaslu Kota Kendari, terdapat 3 dokter Rumah Sakit Daerah, 1 PNS, dan seorang Komisioner Komisi Informasi Pusat, KIP Sulawesi Tenggara.
TIM