DPO Tie Saranani Diburuh Polisi Kendari

DPO Tie Saranani Diburuh Polisi Kendari
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt. FOTO: TIM

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Tie Saranani salah seorang warga kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terus di bururh polisi.

Meski gagal menangkap saat dilakukan pengepungan kediamana DPO di bilangan Mayjend  S Parman, Kemaraya, Kendari, polisi tetap melakukan pengembangan dengan seluruh informasi yang dimilikinya.

Iklan ARS

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP. Harry Golden Hardt  membenarkan pengepungan kediaman Tie Saranani, Minggu (6/1/2019) malam.

Menurutnya, saat polisi mengepung kediaman, Tie Saranani tidak berada dalam rumah tersebut.

“Utk dpo tie saranani memang kmrn di lkkn upaya penggeledahan di rmh ybs namun demikian ybs tdk ada di rmh, penyidik msh mlkkn pengembangan thd smua informasi yg dimiliki,”tulis AKBP. Golden Hart dalam pesan singkatnya, Senin (8/1/2019).

Laporan Rektor UHO, Tie Saranani DPO

Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan Tie Saranani masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut Kabid Humas Polda Sultra AKBP. Harry Golden Hart dalam rilis resminya mengungkapkan, Tie Saranani dinyatakan DPO sejak Senin 8 Oktober 2018 kemarin.

“Iya sejak 8 Oktober 2018 yang bersangkutan dinyatakan sebagai DPO Dit Krimsus Polda Sultra,”ungkap Golden, Selasa (9/10/2018).

Kata Golden, kasus Tie Saranani dinyatakan P21 oleh JPU dan pada saat penyidik akan melakukan tahap 2 yaitu, penyerahan tersangka dan barang bukti yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Sehingga penyidik menetapkan yang bersangkutan ke dalam DPO,”singkatnya.

Golden menambahkan, kasus yang menjerat Tie Saranani karena adanya laporan dr Muh Zamrun selaku Rektor UHO, dimana yang bersangkutan pernah memposting di medsos tentang ijazah pelapor adalah palsu.

Baca, https://tegas.co/2018/10/laporan-rektor-uho-tie-saranani-dpo/

Polda Sultra: Titing Saranani Kerap Berpindah, Jadi Kendala Penangkapan

Sebelumnya,  Kasus duguan pelangaran Undang – Undang (UU) Informasi  Transaksi Eloktronik (ITE) dengan terduga Tinting Sarani sampai saat ini belum ada titik terang.

Titing Saranani atau yang dikenal dengan Tie Sarani  juga sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 8 Oktober 2018 lalu oleh Polda Sutra.

Menanggapi hal itu, Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol. Yandri Irsan mengatakan, kasus dugaan UU ITE dengan tersangka Titing Saranani masih dalam proses pencarian. Hanya saja, kata dia, keberaan Titing Saranani yang sering kerap pindah – pindah tempat menjadi kendala utama untuk melakukan penangkapan.

“Keberadaan Titing Saranani adalah pindah – pindah Warnet, Identifikasinya dia tidak menggunakan mobile phone,”Ujarnya dia kepada sejumlah awak media usai menggelar press konferesce akhir tahun 2018, di Polda Sultra, Senin (31/12/2018).

Kendati diduga ada oknum yang membatu Titing Saranani kerap berpindah – pindah tempat, ia mengatakan belum bisa memastikan secara pasti, hanya saja kata dia kemungkinan besar ada orang yang ikut membatu Titing Saranani.

“Yah kita ngak bisa ini jugalah, tapi diduga ada bantuan dari orang,” Katanya.

Ia juga menepis jika alat untuk mendeteksi keberadaan Titing Saranani tidak mendukung, menurutnya,Kendala utama bukan persoalan alat, namun keberadaan yang kerap pindah -pindah tempat serta tidak menggunakan mobile phone yang jadi kendala. Baca, https://tegas.co/2018/12/polda-sultra-titing-saranani-kerap-berpindah-jadi-kendala-penangkapan/

T I M

Komentar