Beredar Surat Panggilan Pemeriksaan Bupati Konsel dari KPK, Kuasa Hukum: Itu Palsu

Beredar Surat Panggilan Pemeriksaan Bupati Konsel dari KPK, Kuasa Hukum: Itu Palsu
Kuasa Hukum Bupati Konsel, Andre Darmawan didampingi Kabag Humas, Hermawan saat menunjukan surat panggilan palsu dari KPK yang telah beredar di grup WhatsApp FOTO: MAHIDIN

tegas.co. KONAWE SELATAN, SULTRA – Surat panggilan pemeriksaan Bupati Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), H Surunuddin Dangga oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang beredar di bulan Desember 2018 lalu adalah palsu alias hoax.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Bupati Konsel, Andre Darmawan SH MH CIL CLA CRA saat menggelar konferensi pers disalah satu kedai kopi di Kota Kendari, Selasa, 08/01/2019.

Andre menjelaskan, jika persoalan ini sebenarnya sudah lama beredar namun sengaja di tahan untuk tidak dipublikasi, karena kita tidak mau berpolemik.

Akan tetapi melihat perkembangan berita ini, terus berkembang, terus di share. Bahkan ada salah satu media online yang telah memberitakan, bahwa bupati Konsel telah di periksa KPK termasuk ada yang menggelar aksi demonstrasi di KPK. Sehingga, kata dia, pihaknya perlu menyampaikan klarifikasi resmi terkait dengan masalah ini.

“Bahwa Tanggal 26 Desember 2018 lalu selesai magrib, bapak Bupati Konsel datang dibawakan surat panggilan dari KPK. Jadi surat panggilan KPK itu tiba dikediaman pak bupati tanggal 26 Desember 2018. Setelah pak bupati menerima surat ini, beliau memanggil saya karena selama ini saya adalah kuasa hukum beliau,” jelas Andre.

Setelah kami melakukan konsultasi, lanjut Andre, akhirnya kami berkesimpulan bahwa, sebagai warga negara yang baik, pejabat negara yang baik ada paanggilan KPK harus kita penuhi.

Olehnya itu, kata Andre, Tanggal 27 Desember dirinya bersama pak bupati langsung berangkat ke Jakarta dengan tiba malam. Dijakarta kami periksa kembali surat-surat, setelah kami periksa memang ada keanehan di surat itu. Tapi untuk memastikan keanehan itu hari Jum’at pagi Tanggal 28 Desember 2018 kemudian kami ke KPK untuk memastikannya.

“Saya mempertanyakan surat ini ke KPK di bagian pengaduan. Setelah bagian pengaduan KPK melakukan pengecekan ke bagian Penyidikan ternyata surat ini bukan dari KPK. Artinya tidak perna dikeluarkan oleh KPK sehingga dinyatakan surat ini palsu,” terangnya.

Atas dasar itu, pihaknya telah membuat pengaduan di KPK bahwa surat ini dinyatakan palsu. Kemudian di Tanggal 28 Desember itu, kami sudah mendapat informasi banyak beredar surat panggilan ini di grup-grup WhatsApp. Sehingga kami berinsiatif untuk mencari tahu siapa sebenarnya yang menyebarkan ini, sehingga  saat itu banyak wartawan yang mengkonfirmasi dan kami tidak mau komen dulu karena kami ingin mengetahui siapa sebenarnya yang menyebarkan ini.

“Sejatinya kalau panggilan ini ditujukan ke kami, surat panggilan ini tidak akan bocor. Karena ini rahasia, dan kami hanya ingin sampaikan ke KPK. Ini malahan beredar foto amplop surat dan foto isi suratnya yang terpotong,” ujarnya sambil memperlihatkan foto copy surat panggilan KPK palsu tersebut.

Setelah itu, jelasnya, kami baru tahu bahwa ini adalah ulah oknum yang mengatasnamakan KPK. Nah atas pertimbangan ini pak bupati menguasakan untuk membuat laporan ke Polda Sultra.

“Dan kami sudah membuat laporan di Polda Sultra Tanggal 2 Januari 2019, kemudian sudah ada SP2HPnya. Jadi sekarang proses ini sudah disidik oleh Polda. Kita pertama melaporkan masalah undang undang ITE, karena ini surat panggilan beredar di WhatsApp. Kita mau melacak siapa sebenarnya yang mengirim ini, karena dari situlah nanti kita akan temukan siapa yang membuat surat palsu ini,” paparnya.

Dan Alhamdulillah, tambah Andre, sekarang sudah lagi berproses di Polda Sultra. Sudah sementara pemanggilan saksi-saksi, besok lagi ada pemanggilan saksi. Dan sudah ada beberapa saksi yang dipanggil, sudah sekitar tiga empat saksi yang di periksa. Besok ada lagi.

“Kami berharap pihak kepolisian bisa segera menemukan pelaku yang membuat surat palsu ini,” tambah Andre.

REPORTER: MAHIDIN

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar