Kepuasan Masyarakat Terhadap Kinerja BKIPM Baubau Tahun 2018 Meningkat

Kepuasan Masyarakat Terhadap Kinerja BKIPM Baubau Tahun 2018 Meningkat
Layanan yang diberikan oleh BKIPM Baubau kepada masyarakat. FOTO: TIM

tegas.co., BAUBAU, SULTRA – Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Kemanan Hasil Perikanan (BKIPM) Baubau, mengukur kinerjanya melalui survey indeks kepuasan masyarakat yang dilakukan pada semester I dan II tahun 2018, respondennya merupakan seluruh stake holder, dengan target survey terdiri dari 9 unsur layanan, yaitu kesesuaian persyaratan layanan dengan jenis layanan, kemudahan prosedur, kecepatan waktu, kewajaran biaya/tarif, kesesuain produk layanan antara yang tercantum dalam standar layanan dengan hasil yang diberikan, kompetensi/ kemampuan petugas, perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan, kualitas sarana dan prasarana, dan penanganan pengaduan pengguna layanan.

Bentuk layanan yang diberikan oleh BKIPM Baubau kepada masyarakat adalah layanan sertifikasi jaminan kesehatan ikan dan engendalian mutu hasil perikanan baik untuk lalulintas domestik maupun ekspor.

Ketua tim survey, Muhamad Rijal mengatakan, berdasarkan hasil survei semester I 2018 nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 78,83 yang berarti Mutu Layanan “B” dan kinerja Unit Pelayanan BKIPM Baubau mendapatkan predikat “Baik”. Sedangkan pada semester II, masih kata Rijal, instasinya memperoleh nilai IKM 84,04 yang berarti Mutu Layanan dan kinerja Unit Pelayanan BKIPM Baubau mendapatkan predikat yang sama dengan semester I.

Akan tetapi, terjadi peningkatan respon masyarakat pada seluruh unsur layanan sehingga nilai IKM naik secara signifikan. Hal ini tentu saja menunjukan bahwa adanya peningkatan kinerja BKIPM Baubau dalam elakukan pelayanan kepada masyarakat khususnya pengguna jasa di sektor perikanan.

Perbandingan hasil survei IKM semester I dan II tahun 2018

Kata dia, penerapan system manajemen yang berstandar internasional yang diterapakan BKIPM Baubau turut mendukung pencapaian nilai IKM tersebut. Sistem Manajemen Pelayanan Publik ISO 9001:2015 dan Sistem Manajemen Laboratorium ISO 17025:2008 telah diterapkan oleh BKIPM Baubau sejak beberapa tahun yang lalu serta Sistem Manajemen Lembaga Inspeksi ISO 17020:2012 baru diterapkan sejak awal tahun 2018.

“Kami akan terus melakukan perbaikan pada eluruh unsur layanan untuk mendapatkan kinerja layanan “SANGAT BAIK”, untuk mencapai kepuasan optimal penggunajasa,” tambah Rijal.

Sementara itu, Kepala BKIPM Baubau Arsal, S.St.Pi,MP mengatakan, setiap penyelenggara negara yang melakukan kegiatan pelayanan public wajib melakukan penilaian indeks kepuasan masyarakat. Hal itu diatur dalam Permen PANRB No. 14 Tahun 2017.

Arsal mengaku hal yang ingin dicapai dari survei ini yaitu untuk mengetahui opini publik terhadap kinerja BKIPM Baubau dan untuk mengukur indeks kinerja BKIPM Baubau.

“Apa yang kita lakukan ini sesungguhnya adalah untuk memotret diri kita, sehingga diketahui gambaran pelaksanaan pelayanan yang dilakukan BKIPM Baubau ini seperti apa,” kata Arsal.

Lanjut Arsal, angka-angka dari hasil survei bukanlah tujuan utama yang ingin dicapai tetapi lebih dari itu apa yang harus dilakukan oleh penyelenggaral ayanan publik lakukan.

“Poinnya adalah jika masyarakat puas, dan masyarakat tidak puas, apa yang harus dilakukan. Sehingga seluruh perangkat BKIPM Baubau harus mengetahui ini dan mengambil langkah-langkah evaluasi yang diperlukan,” katanya.

Selanjutnya Arsal mengklaim bahwa, BKIPM Baubau telah melakukan inovasi melalui “Pelayanan Siaga”, yaitu “siap dan tanggap dalam melayani” sesuai dengan slogan yang telah ditetapkan di standa rpelayanan. Pihaknya telah melakukan perubahan dan peningkatan pada setiap unsur layanan yang selama ini dirasa masih kurang.

“ASN lingkup BKIPM Baubau telah berkomitmen untuk melaksanakan “Pelayanan SAIGA”, sesuai dengan kebijakan standard dan prosedur-prosedur pelayanan yang telah ditetapkan”, kata Arsal.

Untukitu, dengan pelayanan yang diberikan diharapkan pula artisipasi dari masyarakat untuk melaporkansetiap komoditi perikanan yang dilalulintaskan dengan jaminan sertifiaksi ikan yang sehat, aman dikonsumsi, dan bukan ikan yang dilarang pengeluarannya untuk kelestarian dan kedaulatan serta keberlanjutan sumber daya perikanan di pulau Buton dan sekitarnya.

TIM