Bersama tersangka kedua, Andi Muh. Efendi alias Andi Fendi bin Wahyudin, warga Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan yang menetap di Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan penyidikan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap orang yang menyebabkan luka.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP. Harry Golden Hart mengatakan, keduanya ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan penganiyaaan saat rapat di DPRD Bombana yang mengakibatkan adanya korban luka.
“Keduanya dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke-1e sub Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHPIDANA,”tulie Harry dalam rilisnya, Kamis (10/1/2019) kepada tegas.co.
Kasus tersebut berawal, Ruang rapat kantor DPRD kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) sontak berubah menjadi arena adu kekuatan. Para wakil rakyat tersebut sedang rapat internal, namun tiba-tiba ketua DPRD Bombana Andi Firman diduga mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik sembari mengeluarkan kata-kata yang membuat suasana para anggota dewan lainnya menjadi panik dan berhamburan.
Kericuhanpun tak terelakan setelah tiba-tiba dua orang tak dikenal menerobos masuk di tengah ruang rapat, diduga kedua orang tak dikenal itu merupakan kerabat ketua DPRD, Andi Firman.
Akibatnya, suasana menjadi mencekam, sejumlah anggota dewan terkena lemparan benda keras. Sejumlah barang inventaris, seperti gelas, kursi serta meja rusak akibat kericuhan itu.
Kericuhanpun tak terelakan setelah tiba-tiba dua orang tak dikenal menerobos masuk di tengah ruang rapat, diduga kedua orang tak dikenal itu merupakan kerabat ketua DPRD, Andi Firman.
Akibatnya, suasana menjadi mencekam, sejumlah anggota dewan terkena lemparan benda keras. Sejumlah barang inventaris, seperti gelas, kursi serta meja rusak akibat kericuhan itu.
Salah seorang Anggota DPRD Bombana, Herianto yang menjadi korban atas insiden tersebut yang dikonfirmasi mengatakan, hal itulah yang memicu masuknya dua orang yang tidak ia kenal dari mana asalnya. Dirinya juga masih dalam kondisi trauma atas kejadian itu.
Herianto bersama anggota dewan lain telah melaporkan ke pihak Polres Bombana dan berharap segera diproses lebih lanjut, mengingat kondisi yang belum menentu membuat kinerja DPRD Bombana menjadi tidak nyaman sebelum proses hukum jelas.
Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian menetapkan kedua tersangka, Aco alias Andi Aco bin Ambo Angka (34), asal Desa Beringin Kecamatan Ngapa Kabupaten Kolaka Utara, tinggal di Desa Watukalangkari Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana.
Bersama tersangka dua yakni, Andi Muh.Efendi alias Andi Fendi bin Wahyudin, warga Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan yang menetap di Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana.
Tonton videonya disini
T I M
Komentar