Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tempat Wisata, Akhirnya Ditangkap Polisi

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tempat Wisata, Akhirnya Ditangkap Polisi
FOTO: ILUSTRASI INDOWARTA

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli mengatakan, dari hasil gelar perkara, diketahui jika pencabulan yang telah dilakukan oleh para tersangka kepada tiga korban, diketahui telah berlangsung selama lima tahun.

Setubuhi Anak di Bawah Umur di Tempat Wisata, Pemuda Ini Diringkus Polisi yang di wartakan Wahyu DMC edisi January 9, 2019 di media online klik disini

menuliskan, Polres Tana Toraja yang telah meringkus pelaku persetubuhan anak dibawah umur di Toraja Utara, Selasa (8/1/2019) siang. Dimana tersangka yang diketahui berinisial MT (19), merupakan warga kelurahan Rantepaku, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara. Sementara Kepala Unit Buser Polres Tana Toraja, Ipda Iskandar yang mengatakan,

Tersangka yang sudah melakukan aksi pencabulan kepada VVK (13) dan dari hasil sejumlah penyelidikan sampai akhirnya diketahui jika keberadaannya kemudian dilakukan penangkapan.

“Kami melakukan penangkapan tersangka dirumahnya tanpa melakukan perlawanan,” kata Iskandar kepada wartawan.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Tan Toraja, AKP Jhon Paenun yang turut membenarkan mengenai penangkapan tersangka persetubuhan anak dibawah umur yang berlokasi di objek wisata Karre Nanggala pada tanggal 21 Desember 2018.

“Saat ini tersangka sudah kita amankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Lepas dari itu, Polda Kalimantan Barat yang turut mengadakan perkasa adanya kasus pencabulan tiga kakak-beradik yang diperkirakan dilakukan oleh pamannya sendiri. Dimana pencabulan tersebut yang telah dilakukan sejak 2013, usai sang ayah meninggal dunia dan ibunya telah menikah lagi di Malaysia. Adapun ketiga korban tersebut yang akhirnya tinggal dirumah pamannya yakni disebuah desa dalam Kecamatan Pontianak Utara, Pontianak, Kalbar.

Di tempat itulah sang paman mulai melakukan aksi bejatnya, yakni melecehkan keponakannya sendiri. melalui gelar perkara tertutup yang dipimpin oleh Kapolda Kalbar, Irjen Didi Haryono di Polresta Pontianak.

Dua tersangka yaitu AK dan AT yang juga dihadirkan. Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli yang mengatakan, dari hasil gelar perkara tadi, diketahui jika pencabulan tersebut yang telah dilakukan oleh para tersangka kepada tiga korban yang diketahui telah berlangsung selama lima tahun.

Dimana perilaku bejat itu yang dilakukan AU berulang kali. Sampai akhrinya korban yang pindah ke rumah pamannya, AK. Sedangkan kedua adiknya yang tetap tinggal di rumah AU. Dan ternyata korban yang kembali dicabuli oleh AK. Mirisnya, dua adiknya di rumah AU juga mengalami nasib yang sama, dicabuli AT.

T I M