Sebut saja korban M, yang masih usia dibawa umur mendapat perlakuan yang sangat tidak senonoh oleh pamannya sendiri dengan cara tindakan pencabulan yang dialami korban itu sendiri.
Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga mengatakan, pelaku telah diamankan dan akan diproses lebih mendalam lagi.
“Untuk kronologisnya kami masih melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap pelaku,”ungkapnya, Jumat (11/01/2019).
Lanjut Agung, pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polres Muna untuk menjalani hukumannya.
“Pelaku akan dijerat dengan undang-undang perlidungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara,”tutupnya.
REPORTER: LA ODE AWALLUDIN
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar