Pelaku diketahui berinisial lR guru SMA yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pemerintah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kedua korban yang tak lain siswinya sendiri berinisial IW dan IS. Pencabulan terjadi dirungan sekolah tempat guru cabul tersebut mengajar.
Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Reskrim Polres Muna AKP Ogen Sairi mengatakan, pada saat pelaku ketahuan mencabuli ke dua siswinya itu, ketika salah satu korban meminta kepada kedua orang tuanya untuk pindah sekolah.
” Saat ditanya orang tuanya alasan pindah korban mengaku kalau dirinya telah dicabuli oleh gurunya dengan dipegang buah dadanya dan paha korban oleh gurunya itu sendiri, sehingga dia tidak nyaman untuk melakukan aktivitas di sekolah tersebut,”ungkapnya, Jumat, (11/01/2019).
Lanjut Ogen, persoalan berapa kali di pegang pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui yang sebenarnya dalam kejadian itu, sama-sama suka atau secara paksa dan sekarang masih menunggu keterangan lebih lanjut dalam pemeriksaan.
“Kejadianya sekitar bulan November 2018. Tersangakanya kami sudah tahan sebelumnya berada di Polsek Tongkuno untuk diamankan, kalau benar-benar terbukti pelaku melakukan pencabulan maka ancaman hukumannya 7 tahun maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.
REPORTER: LA ODE AWALLUDIN
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar