Kota Kendari menerima dua penghargaan, yaitu Penghargaan Adipura untuk kategori Kota Sedang dan Taman Kota Terbaik. Kedua penghargaan ini merupakan pelengkap dari dua penghargaan yang diterima Kota Kendari pada Desember 2018 lalu, yaitu Penghargaan Adiwiyata Mandiri dan Penghargaan Adiwiyata Nasional untuk tingkat sekolah.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Ir. Siti Nurbaya dalam laporannya berharap melalui Program Adipura, seluruh kota di Indonesia sedikitnya dapat mencapai 3 hal. Pertama, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, maka pada tahun 2018 ini, sudah harus dilaksanakan tiga kewajiban Pemerintah Daerah untuk melakukan penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang masih menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumping), serta menggantikannya dengan mengoperasikan TPA dengan sistem lahan urug saniter (sanitary landfill) atau sekurang-kurangnya sistem lahan urug terkendali (controlled land fill).
Kemudian kedua, untuk memenuhi target nasional pengelolaan sampah sesuai Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Program Adipura termasuk bagian penting dalam aktualisasi dan kepemimpinan daerah dalam upaya mencapai target pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah 70% pada tahun 2025. Sehingga pada 2025 seluruh sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dapat dikelola 100%. Artinya tidak ada lagi sampah yang dibiarkan begitu saja.
“Ketiga, mendorong penerapan sistem pengelolaan sampah secara terpadu mulai dari hulu sampai dengan hilir di setiap kabupaten kota,” tutupnya.
SUMBER: HUMAS KOTA KENDARI
PUBLISHER: TIM