Kapolsek Bonegunu, IPDA Sunarton saat dikonfirmasi tegas.co via selulernya menjelaskan, kronologi kejadian pada saat korban Muhamad Kasir sementara mengendarai mobil bersama ayahnya Asimudin ditahan oleh pelaku La Fidi yang saat itu dalam keadaan mabuk berat karena baru saja mengkonsumsi minuman keras (Miras).
Pada saat mobil berhenti, tanpa alasan yang jelas pelaku langsung mencabut senjata tajam (Sajam) jenis badik memukul dan menikam korban.
“Saat itu korban sempat menangkis sehingga badik yang dihujamkan pelaku mengenai tangan koban,” jelasnya, Senin malam (14/01/2019).
Selanjutnya kata Narton, korban lari meniggalkan mobilnya menuju Polsek, sembari melihat pelaku menikam kaca spion mobil.
“Korban melaporkan kejadian yang ia alami ke kantor Polsek Bonegunu dan setelah diterima laporannya, saya bersama tiga orang personil bergerak menuju TKP guna melakukan penangkapan,” ujarnya.
FD yang sempat melarikan diri saat perencanaan penangkapan itu digiring ke Mako Polsek Bonegunu bersama barang bukti sebilah badik yang dipakai melakukan aksi kejamnya, untuk diproses lebih lanjut.
“Untuk diketahui Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara,” tutupnya.
KONTRIBUTOR: SRI YANTI PUTRI
PUBLISHER: SALAMUN