tegas.co. KONAWE SELATAN, SULTRA – Dalam menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 180/6867/SJ tentang penegakan hukum terhadap ASN yang telah melakukan tindak pidana korupsi. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyurat ke Kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) HAM Provinsi Sultra untuk meminta daftar nama-namanya.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Konsel, Madilaa kepada tegas.co saat ditemui diruang kerjanya. Selasa, 15/01/2019.
“Sebenarnya aturan ini sudah lama dikeluarkan dan kami sudah menindak lanjutinya sejak bulan November 2018 lalu, dengan meminta nama-namanya ke Kantor Kemenkum HAM Kendari. Namun sampai saat ini kami belum diberikan. Dan ini adalah salah satu kesulitan kami untuk mendapatkan hasil putusan pengadilan ASN Konsel yang telah melakukan kejahatan tindak pidana korupsi,” ujar Madilaa.
Ketika ditanya jumlah ASN Konsel yang telah terlibat kasus korupsi, dan telah berkekuatan hukum tetap menurut data BKPSDM, Madilaa mengaku berjumlah belasan orang. Namun dirinya enggan menyebutkan nama-namanya.
“Menurut data BKPSDM jumlah ASN Konsel, yang terlibat kasus korupsi berjumlah puluhan orang. Dan nama-namanya kita tunggu saja daftarnya dari Kemenkum HAM Kendari. Yang jelas ada yang masih menduduki jabatan strategis, ada yang tidak,” jelas Madilaa.
Ketika datanya sudah diterima, tambah Madilaa, maka akan secepatnya ditindak lanjuti dengan pemberhentian dengan tidak hormat.
“Sebenarnya ini yang membuat kita berpikir dua kali, karena kita akan menghukum orang dua kali. Karena yang bersangkutan kan sudah menjalani hukumannya terus kita akan pecat lagi, rasa kemanusiaannya dimana. Tapi disisi lain ini adalah perintah,” tambah Madilaa.
Untuk diketahui, terkait masalah ini Pemerintah Pusat selain mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 180/6867/SJ tentang penegakan hukum terhadap ASN yang telah melakukan tindak pidana korupsi.
Juga telah mengeluarkan peraturan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga menteri masing-masing, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Nomor 183/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018 dan Nomor 153/KEP/2018.
Tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah di jatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Dimana ruang lingkup keputusan bersama ini meliputi.
a. Penjatuhan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS oleh pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
b. Penjatuhan sanksi kepada pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang, yang tidak melaksanakan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
c. Peningkatan sistem informasi kepegawaian.
d. Optimalisasi pengawasan dan peningkatan peran aparat pengawas internal pemerintah.
e. Monitoring pelaksanaan keputusan bersama ini secara terpadu.
Penyelesaian ruang lingkup keputusan bersama ini sebagaimana dimaksud pada diktum kedua paling lama Bulan Desember 2018.
Komentar