tegas.co., KONUT, SULTRA – Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sulawesi Tenggara (Sultra), Suwandi menegaskan PT Karya Murni Sejati (KMS), Konawe Utara (Konut), SKI dan PT KKP melakukan kesalahan besar dalam penggunaan jalan umum untuk hauling.
“Hhhhhh salah besar itu… kecuali ada izin dari dinas terkait. itupun ada waktu – waktu tertentu,”tulis Suwandi dalam pesan singkatnya.
Jalan umum yang digunakan untuk hauling perusahaan tambang itu, berdampak bagi masyarakat. Warga resah akibat jalan licin yang dapat mengancam keselamatan pengguna jalan.
Jalan umum yang digunakan perusahaan pertambangan menghubungkan dua wilayah, mulai dari desa Mandiodo, Kecamatan Molawe dan Desa Puusuli, Kecamatan Andowia, Konut.
Direktur PT KSM Konut, Sony yang dikonfirmasi wartawan tegas.co menjelaskan, jalan atau jalur yang digunakan tersebut sudah mengacu pada perda.
“Kami mengacu pada perda dan sudah kami komunikasikan kepada dinas terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan,”terang Sony via telepon, Rabu (16/1/2019).
Dikatakan, segala aturan dan kebijakan – kebijakan pemerintah yang diberikan pihaknya selalu berkoordinasikan,” tambah Sony.
REPORTER: A J I S
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar