Perhubungan Bantah Ada Perda Penggunaan Jalan Umum untuk Hauling Perusahaan Tambang di Konut

Perhubungan Bantah Ada Perda Penggunaan Jalan Umum untuk Hauling Konut
Kepala Dinas Perhubungan Konut Aris. L, FOTO: A J I S

tegas.co., KONAWE UTARA, SULTRA – Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) membantah telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penggunaan jalan umum untuk hauling yang diperuntukkan bagi perusahaan pertambangan di blok Mandiodo Konut.

Kepala Dinas Perhubungan Konut Aris. L mengatakan, pihaknya pernah mengeluarkan rekomendasi yang berisi,”Apabila terjadi kerusakan jalan dan jembatan yang diakibatkan kegiatan perusahaan, akan ditanggung pihak perusahaan itu sendiri”. Namun apabila rekomendasi Ini dilanggar, maka akan dicabut oleh pihak perhubungan.

Iklan KPU Sultra

Kegiatan penambangan yang dilakukan PT KMS 27, PT Hafar, PT Mukni, PT Sriwijaya dan PT KKP menggunakan jalan umum (Jalan penghubung desa) sebagai jalan Houling mereka sudah meresahkan warga setempat, karena jalan ini sering terjadi kecelakaan akibat jalan tersebut licin, apalagi di musim hujan sangat fatal dampaknya.

“Aktivitas kegiatan perusahaan yang melintasi jalan umum tidak memiliki izin lintas dari kami. Kami juga tidak pernah mengeluarkan perda tentang penggunaan jalan umum di blok Mandiodo oleh perusahaan tersebut,”tegas Aris.L kepada tegas.co, Kamis, (17/01/2019).

Sementara perusahaan hanya membayar kontribusi perda tambak labu, setelah pengangukatan tiba di pelabuhan (Jety) mereka.

“Itupun pihak perusahaan membayar ke-kas daerah, bukan ke Dinas Perhubungan sebesar Rp1.000 m/ton,”terangnya.

Dia berjanji, dalam waktu dekat Dinas Perhubungan akan meninjau dan memastikan kegiatan yang dilakukan pihak perusahaan yang mengunakan jalan umum sebagai jalan Houling.

“Apabila terjadi suatu pelanggaran, maka Dinas Perhubungan akan segera menegur dan menyurati perusahaan tersebut,”janjinya.

REPORTER: A J I S

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar